BEKASI TIMUR – Diduga telah melakukan perbuatan cabul, seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Bagian Kebersihan Pasar Kranji dilaporkan korbannya ke Polisi. Bukti pelaporan tertuang dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor:LP/B/2531/X/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 06 Oktober 2021.
Korban adalah KHS (19) warga Jatimakmur,Pondok gede, Kota Bekasi. Kepada awak media, korban dengan didampingi orang tua dan kuasa hukum mengungkapkan, dirinya dicabuli terduga pelaku (SA) sejak tahun 2019, dimana pada waktu itu dirinya masih berstatus pelajar kelas 12 di sebuah SMA.
“Pertama kejadian saya dijemput dibawa ke kantornya di Pasar Kranji Baru, kemudian di situ saya dibegitukan,” kata KHS kepada awak media di kantor Pusbakum SAW, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut terus diulangi oleh pelaku karena dia merasa takut, lantaran pelaku akan marah-marah jika keinginannya ditolak. Terakhir korban mengaku dicabuli pelaku dalam sebuah Losmen di bilangan Jatimakmur pada tanggal 20 September 2021.
“Saya harus mau, kalau saya menolak, dia sering marah. Dibentak bentak, saya takut. Terakhir kemaren saya menghindar, dia marah-marah, saya takut memanggil ayah datang kemudian dia diusir, ” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pusat Bantuan Hukum Satria Advokad Wicaksana (Pusbakum ASW) yang memberikan pendampingan hukum untuk keluarga korban, Nur Alamsyah memaparkan, sebetulnya dalam persoalan ini keluarga korban pernah meminta untuk diselesaikan melalui jalan damai. Namun, karena mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga persoalan semakin mengerucut hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
“Kita coba damaikan secara kekeluargaan, tetapi dari pelaku tidak mau dengan alasan telah memberikan uang. Pihak korban pun merasa sudah dirugikan dan dilecehkan, tetapi pelaku keukeuh tidak mau jalan damai, sehingga kita tempuh jalur hukum,” bebernya.
Lebih lanjut Nur Alam mengatakan, akibat kejadian yang dialaminya, saat ini korban mengalami dampak psikologis dan perubahan perilaku akibat trauma yang dialami.
“Menurut pengakuan ayah dan keluarganya, tadi juga saya sudah datangkan psikolog dari Pusbakum. Korban yang awalnya kemayu sebagaimana umumnya perempuan, kini penampilannya berubah jadi tomboy dan membenci laki-laki,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, pelaku masih mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya melalui pesan suara yang ia kirimkan. Dirinya berharap polisi akan segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami melihat perbuatan ini melanggar UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Pelecehan Anak di Bawah Umur. Selama tiga tahun atas dasar tekanan dari pihak terlapor kepada korban,” pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply