Sidang Perdana Gugatan PPPSRS Grand Center Poin Ditunda

Tim Kuasa Hukum LBH BPR berpose usai memberikan keterangan pers.

BEKASI SELATAN – Sidang perdana gugatan Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) selaku Kuasa Hukum dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Dewan Pengawas PPPSRS Apartemen Grand Center Poin (GCP) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hari ini ditunda.

Andi Muhammad Yusuf SH, Kuasa Hukum penggugat dari LBH BPR mengatakan, sidang ditunda karena dari lima tergugat, hanya satu perwakilan yang hadir, yakni perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

“Hari ini sidang perdana ditunda karena tergugat 1,2,3 dan 5 tidak hadir, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 03 Nopember 2021,” ujarnya usai mengikuti sidang di PN Bekasi, Rabu (27/10/2021).

Kemudian, lanjut Andi, sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan gugatan. Sedangkan agenda sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Beslin Sihombing SH didampingi dua Hakim Anggota, Sofia Tambunan SH dan Martha Maitimu SH.

“Pada sidang tadi yang datang hanya kuasa dari Dinas Perkimtan, diwakili oleh Kepala bidang,”jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2021 dari Dewan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Dewan pengawas PPPSRS, LBH BPR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dugaan pencatatan akta yang sudah dibatalkan dan pencatatan akta yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPPSRS apartemen Grand center point, terkait pencairan uang PPPSRS oleh pihak bank BCA Cabang Bekasi yang diduga hanya berpatokan pada pencatatan akta yang dilakukan Dinas Perkimtan.

Gugatan LBH BPR tertuang dalam nomor 502/Pdt G/2021/PN Bks tertanggal 12/10/2021. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*