Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tersangka Baru Korupsi USB SMAN 19

Kasi Intel Kejari (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi saat menyampaikan keterangan.

BEKASI SELATAN – Kejari Kota Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar yang telah
melibatkan dua tersangka yakni UK dan MZ.

Sebelumnya, UK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejari sejak tanggal 1 Oktober 2021. Setelah itu, dari hasil pengembangan Kejari menetapkan MZ yang tadinya berstatus sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka kedua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ. Keduanya sudah kita lakukan penahanan, UK ditahan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat menyampaikan keterangan, Rabu (03/11/2021).

Diungkapkan Yadi, dari hasil penghitungan oleh pihak Auditor ditemukan kerugian keuangan negara atas pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 700 juta rupiah.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp700 juta anggaran pembangunan untuk USB tersebut,” terangnya.

Dia memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga telah memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,”kata Yadi

Kemudian, lanjutnya, atas penahanan kedua tersangka berinisial UK dan MZ masing-masing dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana telah diubah atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*