BEKASI SELATAN – Ribuan titik reklame di Kota Bekasi jadi permainan sulap sejumlah oknum. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame mengalami potensi “kebocoran” senilai Rp6 milliar lebih.
“Iya betul, PAD Pemkot Bekasi dari sektor tersebut mengalami kebocoran senilai itu,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang kesehariannya disapa Bob dalam siaran pers melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi Belasiekspres.com, Minggu (14/11/2021).
Menurutnya, kebocoran itu terjadi akibat permainan sulap dalam pengelolaan PAD dari sektor pajak reklame tahun 2019 sampai dengan Triwulan III 2020.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun, reklame yang belum ada izin tapi terpasang sebanyak 1.109 titik. Adapun rinciannya, jenis billboard ada 1.106 titik. Setelah dikalkulasi luasnya 3.723 meter persegi dan jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp 4.368.662.030,-.
Bob mengungkapkan bahwa bukan hanya jenis billboard tapi juga ada Jenis videotron/LED.
“Jumlahnya ada 3 titik dan luasnya 1,88 meter persegi. Jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp 2.513.025,” sebut dia.
Selain itu, kata Bob, ada juga reklame yang izinnya sudah habis tapi tidak melakukan perpanjang Izin Pemasangan Reklame (IPR). Adapun jumlah reklame itu sebanyak 1.434 titik. Sedangkan jenis reklame itu sama yakni billboard dan videotron/LED.
“Rinciannya, jenis billboard sebanyak 247 titik dengan luasnya 1.084 meter persegi, dan jenis videotron/LED ada 2 titik dengan luas 44 meter persegi. Setelah dikalkulasi luasnya mencapai 1.128 meter persegi. Jika dijumlahkan rupiahnya mencapai Rp 1.367.392.902,” beber Bob.
Untuk itu, papar Bob, apa yang dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bekasi, Ratim di salah satu satu media online (edisi Kamis, 04/11/2021) disebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat data sebanyak 8.389 reklame.
Dengan rincian, sebanyak 6.734 reklame yang ada izinnya dan yang tidak berizin atau belum diperpanjang izin sebanyak 1.655 reklame.
“Karena tidak memperpanjang izin ada sekitar 168 reklame yang sudah ditebang oleh Pemkot Bekasi,” kata Ratim seperti yang dikutip media online tersebut.
Menurut Bob, apa yang dikatakan Kabid Wasdal itu tidak termasuk apa yang jadi sorotan Jendela Komunikasi, yakni terkait “kebocoran” pajak reklame. Di mana pajak jenis billboard dan videotron/LED seperti yang disebutkan di atas adalah soal yang harus dijawab.
Selain itu, Bob juga menjelaskan dalam Perda Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2019 (Pasal 30 Ayat 5) menyatakan bahwa ketinggian reklame di atas 15 meter harus dikenakan denda tambahan tarif Nilai Sewa Reklame (NSR) sebesar 20 persen. Namun yang terjadi tidak dilakukan oleh oknum “pemain sulap” sehingga uang dari denda itu tidak jelas kemana mengalirnya.
Bob juga membeberkan ada 17 titik reklame yang mekanisme adminstrasinya melanggar Perda dan pasal tersebut. Di antaranya terhadap kode billing nomer:
1002132201207958,1045371811198466, 1022852907208136,1002222901197598, 1036661609197563,1037441909194964, 1014193004198021,1012372204193678, 1023480308209328,1004771502197627, 1007952003193190,1016961606201486, 1039950210194123,1042561410193550, 1044240511193628,1034333008192116, 1026922607196447.
“Setelah kami hitung sesuai dengan kode billing tersebut, jumlah rupiahnya mencapai Rp 571.826.440,” tutur Bob.
Ditegaskannya, “permainan sulap” pajak reklame itu sebetulnya tidak perlu terjadi jika ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berpedoman kepada Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 71 tahun 2019 tentang Tupoksi UPTD, badan dan dinas, khususnya dalam Pasal 2 yang menjelaskan terkait UPTD Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tidak tertutup kemungkinan, permainan sulap yang mengakibatkan kebocoran PAD sektor pajak reklame itu lantaran oknum di 3 UPTD yang mengabaikan Perwal, dan sangat dimungkinkan “permainan sulap” itu juga diketahui oleh ke 3 Kepala Bidang dan Kepala Seksi di 3 OPD dimaksud,” tandas Bob.
Alasannya, sambung Bob, banyaknya titik reklame jenis billboard dan videotron/LED yang bertebaran di sejumlah mal yang berdiri tapi tidak berizin. Seperti di Kecamatan Jakasampurna adalah salah satu lemahnya fungsi wasdal di 3 OPD itu.
Namun sayangnya, langkah kooperatif demi menjunjung tinggi atas praduga tak bersalah yang dilakukan Jendela Komunikasi, kata Bob, hingga berita ini ditulis belum direspon pihak terkait.
“Dalam waktu dekat persoalan ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” demikian Bob mengakhiri. (RED)
Leave a Reply