Hak Jawab Pemberitaan Berjudul “Ulah Oknum 3 OPD, PAD Reklame Kota Bekasi Bocor 6 Miliar”.

Ilustrasi PAD (foto:ist).

BEKASI SELATAN – PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bagian Humas Pemkot Bekasi mengirimkan klarifikasi/hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Ulah Oknum 3 OPD, PAD Reklame Kota Bekasi Bocor 6 Miliar”. Berita ini tayang pada Minggu, 14 November 2021. 

Adapun berikut isi hak jawab yang disampaikan kepada Bekasiekspres.com:

Sehubungan dengan pemberitaan pada media online:

Media : Bekasiekspres.com
Tanggal tayang : Minggu 14 November 2021
Judul : “Ulah Oknum 3 OPD, PAD Reklame Kota Bekasi Bocor 6 Miliar”.

Berikut kami berikan tanggapan berita/klarifikasi berita terkait berita tersebut berdasarkan surat klarifikasi dari PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Nomor: 480/12287-Bapenda.Set sesuai dengan ketentuan undang undang pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999 yang berbunyi Pers wajib melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) :

1.Berkenaan dengan data dalam berita tersebut mengenai 1.109 titik reklame yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini telah melakukan upaya melalui kegiatan pendataan, sosialisasi dan penertiban reklame bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Bapenda,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan UPTD Pajak dan Retribusi wilayah pada masing-masing kecamatan.

2.Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di dalam Pasal 30 Ayat 5 yang berbunyi: “Nilai Sewa Reklame” (NSR) untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3).

3.Berdasarkan hal tersebut, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada semester II Tahun 2020 mengenai pengelolaan PAD Tahun 2019 sampai dengan Triwulan III Tahun 2020 terhadap panggung reklame dengan ketinggian di atas 15 meter, Bapenda Kota Bekasi telah menerbitkan 17 ( tujuh belas) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas selisih kekurangan penetapan tersebut dengan total nilai sebesar Rp571.826.440.

Demikian Hak Jawab ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

a.n.
KEPALA BAGIAN HUMAS SETDA KOTA BEKASI,
Selaku PPID Utama
Kepala Sub Bagian Hubungan
Dokumentasi Internal

Diah Setyawati, S.Sos, M.A
Penata / III.C
NIP.19770501 201001 2 001

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*