Kasusnya Mirip Artis Nirina Zubir, 4 Tahun Laporan Belum Ada Tindaklanjut Polrestro Bekasi Kota

Erick Filemon Sibuea (tengah) didampingi Direktur LBH BPR Andi Muhammad Yusuf (kanan) menunjukkan bukti pelaporan.

BEKASI SELATAN – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Hj Rohimih binti H Ihsan, warga Pondok Melati yang telah dilaporkan ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Bukti pelaporan tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor, LP/353/K/III/2017/SPKT/Resta Bks Kota.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Benteng Pertahanan Rakyat (LBH BPR) Erick Filemon Sibuea SH. MH, saat menyampaikan keterangan pers.

Sebelumnya menurut Erick, klienya juga telah melaporkan mantan menantunya yang berinisial AW (sekarang DPO) atas dugaan telah melakukan pencurian Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1353 meter persegi dengan nomor 4079 miliknya pada bulan Oktober 2014 ke Polrestro Bekasi Kota.

“Kejadian pencurian terungkap setelah pihak bank melakukan survey ke rumah. Diduga sertifikat itu telah digadaikan ke bank, dan menantunya mengakui sudah mengambil sertifikat tanah yang disimpan mertuanya dari dalam lemari,” kata Erick dengan didampingi Direktur LBH Benteng Pertahanan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH, Selasa (23/11/2021).

Setelah itu lanjut dia, klienya menyuruh salah satu anaknya untuk mengecek ke bank di mana sertifikat tersebut diagunkan, namun ternyata Surat Hak Milik itu telah berganti nama kepemilikan.

“Namun pada waktu kejadian telah terbit Akta Jual beli (AJB) Nomor L/104/2013 yang dibuat oleh Sinina Yanti Iskandar SH yang diduga telah memalsukan cap jempol korban, dan sertifikat telah dibaliknamakan atas nama Li Isiang /Haidir. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota  guna pengusutan,” terangnya.

Diungkapkan Erick, pihak bank yang hendak melakukan kroscek ulang terhadap tanah dan bangunan yang telah diagunkan sempat terkejut saat bertemu dengan Hj Rohimih. Lantaran menurut dia, Rohimih yang ditemui saat itu adalah orang yang berbeda dengan yang ditemuinya di bank.

“Korban ini orang buta huruf, jadi segala sesuatunya menggunakan cap Jempol. Dari pihak Victoria (Bank) sendiri terkejut, karena ada Rohimih yang sebenarnya. Dia kaget, lha yang Rohimih kemaren itu siapa,” ulasnya.

Semenjak dilaporkan hingga saat ini, sebagai kuasa hukum yang mendampingi korban, pihaknya merasa kecewa karena belum mendapatkan informasi dari penyidik Polres mengenai kelanjutan proses kasus tersebut.

“Kenapa perkara ini seperti didiamkan, ini yang membuat kita sedikit kecewa terhadap proses penanganan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini kata dia, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya juga Kabid Propam. Dan surat tersebut telah diterima pada tanggal 22 Oktober 2021 .

Dirinya berharap Polres Metro Bekasi Kota akan segera melakukan proses untuk menindaklanjuti laporan klienya supaya lekas mendapat kepastian hukum.

“Dilakukanlah proses identifikasi untuk cap jempol maupun tanda tangan. Dilakukan penyitaan terhadap sertifikatnya, agar jangan sampai sertifikatnya digunakan lagi oleh pihak yang tidak berkepentingan,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*