Viral Video Penistaan Agama, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kombes Pol Aloysius Suprijadi menunjukkan foto tersangka.

BEKASI TIMUR – Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait video viral  Bobby Fatahillah (37) yang beredar, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan pelaku yang merupakan warga Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres, Sabtu (27/11/21)

Menurutnya, kejadian tersebut sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pemeran dalam video itu. Hingga kini pihaknya masih mendalami motif pelaku membuat video tersebut.

“Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Dia berharap, dengan ditangkapnya pelaku dugaan penista agama tersebut, dapat meredam emosi masyarakat yang kesal karena ulah pelaku.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam,  ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja. Harapan kami situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kasus ini kita tangani dengan profesional, kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” bebernya.

Dari pelaku, polisi mengamankan alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Qur’an bersampul merah (buku Yasin), 1 buah HP milik pelaku, serta pakaian yang dikenakannya saat membuat video.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*