Maling Dana Covid-19 Pemkab Bekasi Siap-siap Dibui

Ilustrasi korupsi dana Covid-19 (foto:ist).

CIKARANG PUSAT – Puluhan milliar anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Bekasi tahun 2020 dan 2021 yang posnya untuk penanganan Covid-19 berpotensi jadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Demikian dikatakan Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang sering dipanggil Bob dalam siaran pers yang diterima redaksi Bekasiekspres.com, Minggu (20/03/2022).

Menurutnya, dari hasil kajian Tim Bidang Investigasi dan Obesrvasi lembaga yang didirikannya itu menemukan beberapa potensi tersebut di atas. Di mana temuan itu berawal ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi pada 23 Juli 2021 lalu.

Ketika itu, Mendagri mengatakan bahwa dari data yang diolah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri atas laporan Pemda, bahwa Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran BTT dan Bansos, namun dalam realisasi penyerapannya minim.

“Realisasi penyerapan untuk anggaran Bansos nol persen, dan untuk anggaran BTT baru 72 persen,” kata Mendagri ketika itu didampingi Pj Bupati Dani Ramdan dalam jumpa pers di pintu masuk Gedung Pemkab Bekasi.

“Atas adanya pernyataan itu, kemudian kami bentuk tim khusus yang dipimpin langsung Bidang Investigasi dan Observasi. Alhamdulilah, sekarang hasil kajiannya sudah 90 persen dan tinggal kesimpulannya,” kata Bob.

Dalam siaran pers itu disebutkan, pada tahun 2020 Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran BTT sejumlah Rp 349 milliar lebih dan direalisasikan senilai Rp 187 milliar lebih. Sedangkan pada tahun 2021 sejumlah Rp 100 milliar.

Adapun kata Bob, dari alokasi anggaran itu dibagi dua, yakni untuk penanganan Covid -19 dan Non Covid-19 atau Bantuan Sosial (Bansos). Rinciannya, tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sejumlah Rp 184 miliar dan sisanya Rp 3,4 Milliar lebih untuk Non Covid-19. Sedangkan tahun 2021 untuk Bansos sejumlah Rp 50 Milliar dan sisanya untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Dewan Pendiri Jeko itu membeberkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan serta data yang ada di Bidang Investigasi dan Observasi, menyebutkan bahwa anggaran biaya BTT itu ada di 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Bekasi.

Rinciannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp 94.837.580.723,- dan terealisasi sejumlah Rp 94.601.224.141,-. Kemudian, Dinas Sosial (Dinsos) senilai Rp 43.675.748.000,- dan terealisasi sejumlah Rp 43.425.288.200,-

Sedangkan di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp12.664.942.000,- dan terealisasi sejumlah Rp 10.822.945.000,-. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung senilai Rp 25.825.662.800,- dan direalisakan Rp 23.067.252.292,-.

Ada pun kata Bob, dari realisasi anggaran itu, pihaknya menemukan potensi praktek KKN, khususnya dalam proyek pengadaan barang / jasa pemerintah. Di mana dalam hal ini harus mengacu kepada Surat Edaran Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Masa Bencana Nasional Non Alam (Covid-19).

“Untuk itu, atas adanya temuan dan hasil kajian Bidang Investigasi dan Observasi yang sudah 90 persen ini, serta untuk melengkapinya menjadi 100 persen maka dilakukan rapat pleno, dan apapun kesimpulannya menjadi pedoman dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” demikian ujar Bob. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*