1,5 Tahun Over Time Tidak Dibayar, Karyawan PT.Hab Dong Indonesia Ngadu ke DPRD Kabupaten Bekasi

Kuasa Hukum dari Gilang & Partner saat mendampingi salah satu karyawan PT.Hab Dong Indonesia mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Karyawan PT. Hab Dong Indonesia didampingi kuasa hukum dari Gilang & Partner mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Kamis (28/04/2022).

Pengaduan didasari adanya dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 Tentang Jam Kerja.

Kuasa Hukum Gilang & Partner Sumarno, S.H mengaku kedatangannya ke Kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab Dong lantaran diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari Kantor Hukum Gilang & Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami (salah satu pekerja di PT Hab Dong Indonesia), karena bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan,” ungkap dia.

Dijelaskan, PT Hab Dong Indonesia diduga sudah hampir 1,5 tahun tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada para karyawan, karena itu mengadu kepada DPRD agar segera di-follow up.

“Kami berharap PT.Hab Dong Indonesia untuk menunaikan kewajibannya untuk membayarkan hak-hak karyawan, karena kami menemukan over time yang belum dibayarkan dari bulan November tahun 2020,” beber dia.

“Jangan dianggap pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja. Untuk nominalnya kami berasumsi dan menduga dikisaran 20 juta rupiah per karyawan,” beber dia lagi.

Dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, papar dia, sudah melakukan sidak ke PT. Hab Dong beberapa waktu lalu, dan berdasarkan pengaduan tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan bahwa over time belum dibayarkan.

“Kami hanya meminta kepada PT.Hab Dong untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan. Jika perusahaan tidak menggubris, kami akan mengambil upaya hukum,” demikian dia mengakhiri. (RED)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*