
CIKARANG PUSAT – Ratusan masyarakat Desa Lambangsari menggeruduk kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryati, dibebaskan atas tuntutan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, sebesar Rp 400.000, setiap sertifikat. Pasalnya, masyarakat di Desa Lambangsari tidak ada yang keberatan dengan pungutan tersebut. Diduga kasus yang disangkakan kepada Kades Pipit adalah upaya untuk melakukan kriminalisasi dengan pelaporan kasus PTSL.
Seperti yang disampaikan kordinator aksi, Abdurahman. Kata dia, masa aksi yang menggeruduk kompleks kantor Pemkab Bekasi yang juga termasuk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, merupakan pemohon PTSL di Desa Lambangsari. Mereka (pemohon PTSL) membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan angka Rp 400.000.
“Mereka (pemohon PTSL) membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan angka Rp 400.000, di dalam program PTSL ini, kan nggak ada yang menyangkut uang negara. Ini masyarakat murni,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan aksi.
Dalam aksi tersebut kata Abdurahman, mereka menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mereka meminta Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryati, dibebaskan dari tuntutannya. Alasannya, karena memang tidak ada masyarakat atau pemohon PTSL yang merasa keberatan dengan pungutan itu.
“Kenapa minta dibebasin, karena Bu Pipit itu kalau menurut kami tidak bermasalah. Hal itu terbukti dengan adanya para pemohon PTSL yang ikut melakukan aksi ke Pemkab Bekasi, patut diduga sangkaan terhadap kades Pipit ini adalah upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Terlebih lanjutnya, bicara biaya PTSL, uang tersebut terdistribusi ke Sekdes, dan perangkat desa lainnya yang ada di kepanitiaan, seperti Kaur Kesra dan Dusun, serta RT/RW sebagai operasional mereka dilapangan. Dan penetapan biaya tersebut adalah hasil rembuk ambang batas, karena kades sendiri memerintahkan jangan pernah membebani masyarakat dan memberatkan. “Sehingga kalaupun kemudian tidak mampu tetap bisa diproses.
Kedua, masa aksi meminta pencabutan SK penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, oleh Pj Bupati Bekasi. Hal itu mengingat, Plt Kepala Desa Lambangsari itu bagian dari panitia PTSL, yakni sebagai bendahara. Pastinya, mereka juga menikmati hasil dari pungutan PTSL.
“Ya nggak bisalah Sekdes menjadi Plt Kepala Desa, masyarakat keberatan. Kami meminta tiga hari SK Kepala Desa Lambangsari dicabut,” ucapnya.
Sayangnya, dalam aksi tersebut masyarakat tidak bisa beraudensi langsung dengan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Namun demikian, masa aksi bisa beraudensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dalam audensi tersebut, masa aksi memberikan surat untuk Pj bupati.
“Mereka (DPMD) berjanji akan melaporkan surat pernyataan kita bersama. Kalau aksi ini tidak menemukan hasil. Kita akan beraudensi ke Presiden Jokowi,” ucapnya. (ZAL)
Leave a Reply