Pemohon PTSL Ikhlas, Bantah Kades Lambangsari Curi Uang Rakyat

SUKSESKAN PROGRAM JOKOWI: Para pemomon PTSL Desa Lambangsari 2021, manyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap pembebasan Kades Lambangsari PH yang ditahan Kejari Kabupaten Bekasi lantaran diduga melakukan pungli PTSL 2021, dalam aksinya di Perkantoran Pemkab Bekasi pada Rabu, 21 September 2022.

CIKARANG PUSAT – Aksi ratusan masyarakat Desa Lambangsari yang menggeruduk kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9/2022). Menjadi salah satu aksi solidaritas dan support bagi mereka untuk menuntut Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryati, dibebaskan atas tuntutan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, sebesar Rp 400.000, setiap sertifikat.

Pasalnya, masyarakat di Desa Lambangsari tidak ada yang keberatan dengan pungutan tersebut. Diduga kasus yang disangkakan kepada Kades Pipit adalah upaya untuk melakukan kriminalisasi dengan pelaporan kasus PTSL.

Pemohonan PTSL Desa Lambangsari, Abdul Alif memastikan, tidak keberatan dengan biaya PTSL sebesar Rp 400.000. Oleh karena itu, dirinya meminta Kepala Desa Lambangsari dibebaskan dari tuntutannya.

“Kita minta dibebasin, karena dia (Bu Pipit) orang baik. Kita nggak keberatan mengeluarkan uang Rp 400 ribu. Malahan sebelumnya lebih tinggi biayanya, tapi nggak dipermasalahin. Apalagi dalam tempo lima bulan sertifikat sudah ada yang jadi dan diterima semua warga,” tukasnya, saat menyampa.

Ditempat yang sama, pemohon PTSL yang tidak dipungut biaya, Damiri mengaku, tidak dikenakan biaya PTSL, karena memang kondisi keluarganya yang tidak mampu. Saat ini, sertifikat miliknya sudah diterima.

“Karena RT, RW, dan pihak desa lainnya tahu kondisi keluarga saya (tidak mampu), maka nggak dikenakan biaya. Bu Pipit benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Desa Lambangsari. Karena benar-benar kerja nyata, bukan hanya kata-kata. Kades kami bukan pencuri, dan kami tau persis beliau serius dalam mensukseskan program Pak Jokowi dalam percepatan PTSL ini,” ucapnya.

“Kami iklas dan siap, kalau kemudian sertifikat yang kami dapat ini bisa ditukar untuk mengembalikan kades kami, beliau orang baik dan tidak ada maksa-maksa kepada masyarakat,” tambahnya, sambil mengakui kalau dirinya juga membawa sertifikat tanah melalui PTSL dalam aksi yang dilakukan.

Diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka dan menahan Kades Lambangsari Pipit Haryanti saat usai menjalani pemeriksaan pertama dalam penyidikan kasus dugaan penyalah gunaan kewenangan terkait pungutan PTSL 2021 pada 2 Agustus 2022 lalu.

Salah satu Kuasa Hukum Kepala Desa Lambangsari non aktif sementara Pipit Haryanti, Bambang Sunaryo mengatakan, apabila bicara masalah kasus hukum Kepala Desa Lambangsari itu sangat menarik. Kenapa, karena dirinya menilai penegakan hukum yang tebang pilih dari Kejari Kabupaten Bekasi. Mengingat dalam pungutan tersebut, Kepala Desa Lambangsari tidak berdiri sendiri.

Berdasarkan data yang ada di Desa Lambangsari, aliran uang pungutan PTSL sebesar Rp 400 ribu. Pertama Kepala Desa Rp 80 ribu, yang digunakan untuk operasional sosialisasi dan lainnya. Kemudian untuk pribadi, Sekdes Rp 60 ribu, Kasi Pemerintahan Rp 60 ribu, operasional RT Rp 50 ribu, RW Rp 50 ribu, BPD Rp 15 ribu, Kadus Rp 35 ribu, input komputer Rp 20 ribu, dan sekretariatan Rp 35 ribu.

“Jadi satu sertifikat itu Rp 400 ribu, dan itu di bagi-bagi. Kenapa Sekdes dan lainnya tidak jadi tersangka. Ini tanda tanya besar. Kalau kepala kejaksaan mau bersikap adil, jadikan mereka (panitia perangkat desa,red) tersangka. Karena kepala desa tidak berdiri sendiri,” tukasnya.

Pernyataan sebagian pemohon PTSL dan salah satu kuasa hukum Kades non aktif sementara Pipit seolah membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait subtansi persoalan perkara yang terjadi yang menyebutkan dugaan bahwa uang pungutan PTSL dimaksud hanya diperuntukan bagi kades sendiri. (RED)

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*