Gegara Stempel Dibawa PLT, Pelayanan Desa Lambangsari Lumpuh

Salah satu warga yang mengaku kecewa karena tidak bisa terlayani dengan baik oleh pelayanan Desa Lambangsari lanataran tidak ada stempel cap desa, Jumat (30/9/2022) siang.

TAMBUN SELATAN – Setelah sebelumnya ramai dibicarakan media diduga melakukan penyalah gunaan kewenangan, dengan menandatangani berkas pertanahan saat belum mendapatkan izin dari PJ Bupati, kini Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Lambangsari Sopyan Hadi, yang juga merangkap Sekretaris Desa (Sekdes), kembali berulah dengan membawa stempel cap desa yang akhirnya membuat pelayanan lumpuh, alhasil banyak pemohon kecewa, lantaran tidak bisa mengurus permohonan administrasi untuk bisa langsung terselesaikan.

“Masa stempel dibawa-bawa, kalau kayak gini bagaimana mau bisa cepat pelayanan. Jujur saya sebagai masyarakat merasa dirugikan, karena biasanya tidak seperti ini pelayanan di desa Lambangsari, apalagi kami harus buru-buru dan sudah harus hari ini ditunggu,”ujar Alex (45), salah satu warga Lambangsari yang datang ke desa Lambangsari untuk mengurus surat keterangan yang dibutuhkan untuk syarat administrasi perbankan yang sedang diurusnya.

Ditempat yang sama, Ny. Nur (50) juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak bisa terlayani untuk mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) oleh petugas pelayanan desa lanataran tidak adanya stempel desa. Alhasil, dia harus menunggu hingga hingga hari Senin karena Sabtu dan Minggu pelayanan di desa libur.

“Kelamaan udah kalo tiga hari, Manahan udah ditungguin ini,” keluh Ny. Nur dengan logat khas Bekasinya mengungkapkan kekecewaannya. Jumat (30/9/2022) siang.

Sementara itu, Leni salah satu staf pelayanan Desa Lambangsari mengakui, jika terhambatnya pelayanan lantaran stempel desa yang tidak ada, karena sejak dua hari belakangan stempel desa dipegang dan dibawa oleh Sekdes yang juga menjabat PLT Kades Lambangsari Sopyan Hadi. Artinya stempel bisa dipakai jika yang bersangkutan ada di kantornya.

“Kita bukan tidak bisa melayani, tapi karena stempelnya tidak ada. Kalau terkait surat seperti SKU sebenernya bisa saja ditandatangani oleh Kasi (kepala seksi) dan tidak harus PLT atau sekdes,”ujarnya, sambil mengatakan bahwa PLT tidak berada ditempat karena sempat bilang ke Pemda dipanggil Pj Bupati.

“Kami tidak tahu alasannya apa saat ini stempel dipegang (PLT Kades merangkap Sekdes,red), biasanya stempel selalu ada di  pelayanan ,” ujarnya.

Terkait persoalan yang terjadi, Sopyan Hadi, PLT Kades yang juga merangkap Sekdes juga tidak bisa ditemui, karena hingga tutup pelayanan kantor desa pada pukul 15:00 Wib, yang bersangkutan tidak balik kembali ke kantornya. Bahkan saat coba diminta nomor telepon pribadi yang bisa dihubungi para staf pelayanan di desa mengaku tidak mengetahui nomor telpon pribadi PLT Kades.

Sekedar diketahui, Sopyan Hadi diangkat menjadi PLT Kades Lambangsari merangkap Sekdes oleh PJ Bupati Bekasi Dani Ramdhan lantaran dinon aktifan sementara Kades Lambangsari Pipit Haryanti, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) 2021. Dalam kasus tersebut sang Kades ironisnya menjadi tersangka tunggal meski diketahui dalam pelaksanaannya PTSL tersebut ada kepanitiaan dan aliran anggaran, yang salah satunya adalah Sekdes sebegai bendahara dan Kasi Pemerintahan Ketua/Kordinator Panitia bersama Dusun dan dibantu RT/RW sebagai petugas di lapangan. (UAR)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*