Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengadilan Vonis Bebas, Kuasa Hukum : Kembalikan Jabatan Kades Pipit Haryanti

Kuasa Hukum Pipit Haryanti saat konferensi pers.

TAMBUN SELATAN – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat vonis bebas Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Pipit Haryanti, Senin (06/02/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Eman Sulaeman menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti adanya unsur tindak pidana, seperti yang disangkakan kepada terdakwa.

Salah satu Kuasa Hukum Pipit Haryanti (PH) Andi Syafrani menjelaskan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung nomor 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung yang dibacakan hari ini dengan amar menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.

“Putusan dibacakan siang tadi. Majelis Hakim bahkan memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah makanya sekarang sudah bersama-sama kita,” ucap Andi, saat melakukan konferensi Pers, Senin malam.

Menurut dia, hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.

Dari hasil putusan tersebut, Andi mengatakan setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang memvonis bebas Pipit Heriyanti. Pertama, kata Andi, PH tidak mendapatkan keuntungkan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.

Kemudian kedua, lanjut dia, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung tindakan masyarakat ini dilakukan secara sukarela.

“Jadi tidak ada paksaan dari pihak manapun, bahkan ada masyarakat yang memberikan tambahan biaya karena berhasil capai target 100 persen program PTSL,” katanya.

Alasan ketiga adalah program PTSL terlaksana sesuai dengan tujuannya, bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang sebelumnya tidak mampu terlaksana secara penuh di desa itu.

“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di pasal 12 tidak terbukti, sedangkan di pasal 11 tidak terbukti unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan hakim,” ungkap dia.

Andi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Lambangsari kepada kliennya usai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

“Sesuai perintah pengadilan, kami berharap segera dipulihkan harkat dan martabat saudari Pipit Haryanti, mengembalikan posisinya selaku kepala desa,” tandas Andi.

Ia mengatakan akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi segera setelah menerima salinan resmi putusan utuh untuk dapat memulihkan kembali harkat dan martabat PH.

“Permintaan ini menindaklanjuti hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung nomor 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung,” demikian Andi mengakhiri.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*