Pengadilan Vonis Bebas, Kepulangan Kades Lambangsari Nonaktif Disambut Tangis Haru Warga

Terharu, nampak Pipit Haryanti (Kades Lambangsari nonaktif) tengah berusaha menenangkan seorang warga yang menangis.

TAMBUN SELATAN – Kabar bebasnya Kades Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti (PH) oleh Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung disambut suka cita oleh masyarakat setempat, Senin (06/02/2023).

Suasana haru dan banjir air mata mewarnai rumah kediaman PH usai kepulangannya dari Bandung, karena warga masyarakat Desa Lambangsari datang silih berganti, secara bergiliran mereka memeluk dan memberikan ucapan selamat kepada kepala desa yang mereka cintai.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendengar kabar hari ini ibu Kades bebas dan sudah kembali pulang ke rumah,”kata Yati, seorang warga usai bertemu PH di kediamannya, Senin, (06/02/2023).

Diungkapkan Yati, sosok PH merupakan kades yang baik dan peduli terhadap kepentingan masyarakat, salah satunya karena telah membantu keluarganya dalam mengurus sertifikat rumah yang kini ia tinggali melalui program PTSL.

“Dulu pernah mau mengurus sendiri tapi ribet dan biayanya mahal, makanya nggak jadi. Tapi Alhamdulillah berkat bu kades sekarang sudah jadi, beliau orang baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Lambangsari non aktif yang sebelumnya dituduh melakukan pungutan liar pada program PTSL, hari ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung melalui pembacaan amar putusan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bd. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*