Kasus Penyerobotan Tanah Warga Oleh Eks Pejabat Pemkot Bekasi Hari Ini Disidangkan

Juru bicara/Assisten Kantor Yusuf Haikal & Partner, Fajar Juliansyah SE (kanan) saat menyampaikan keterangan.

BEKASI SELATAN – Lima pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sebelumnya ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penyerobotan tanah seluas 1 Hektar di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, hari ini mulai disidangkan.

Fajar Juliansyah SE, selaku juru bicara Assisten Kantor Yusuf Haikal & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka, dan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

“Dalam persidangan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar kepada Bekasiekspres.com, Selasa (28/02/2023).

Dirinya menjelaskan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Saat ini kelima tersangka ditempatkan di Lapas Bulak Kapal. Bila terbukti secara sah dan meyakinkan, kata dia, maka kelimanya dapat terancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.

“Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun,”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke lima tersangka diketahui merupakan satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondokgede, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha), dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.

“Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*