
TAMBUN SELATAN – Tahapan pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi dipercepat pasca-dilantiknya Ahmad Taufik sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat.
“Pada hari ini kita mengadakan rapat pleno. Rapat pleno itu membahas temu karya mengingat yang pertama, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi saat ini sudah menjadi Ketua Karang Taruna Jawa Barat, juga sekaligus mengingat masa bakti pengurus ini habis,” kata Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim.
Dalam rapat pleno yang digelar di Metland Hotel Bekasi, Jumat (07/04/2023) dibentuk panitia Temu Karya. Panitia akan menyusun tahapan pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi.
“Panitia akan bekerja mulai dari tahapan-tahapan kegiatan mulai pengumuman, penjaringan calon, pemilihan calon, sampai terpilihnya calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Untuk persyaratan calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi papar dia, harus sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna tahun 2020. Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi harus pernah menjabat sebagai pengurus karang taruna.
“Ijazah minimal SMA, domisili Kabupaten Bekasi. Intinya mereka merupakan pengurus Karang Taruna yang dibuktikan dengan SK. Kalau untuk usia pengurus karang taruna tingkat kabupaten atau provinsi itu masih boleh di angka 50 tahun,” tuturnya.
“Tidak ada batasan jumlah calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, sepanjang memenuhi persyaratan,” tuturnya lagi. (RUL)
Leave a Reply