Ajang Bisnis Galian C Tanah PJT II di Hurip Jaya Rusak Lingkungan

Galian C di bantaran Kali Cikeas, Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Kampung Baru Setia Mekar RT 003/RW 002 Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

BABELAN – Bisnis jual beli tanah Perum Jasa Tirta (PJT) II jadi cara cepat meraup pundi – pundi rupiah. Seperti yang terjadi pada bantaran Kali Cikeas, Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Kampung Baru Setia Mekar RT 003/RW 002 Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Tanah PJT II Wilayah 1 ini digali sedalam lebih dari dua meter hingga membentuk Galian C. Tanah tersebut dibawa untuk menguruk yang lokasinya tidak jauh.

Ketika dihubungi bekasiekspres.com, Batol Soleh, seorang pria yang mengaku pemilik garapan tanah PJT II tersebut tidak menyangkal tanahnya dijual untuk pengurukan.

“Ya kebetulan seperti itu. Sebelumnya kita memang mau gali untuk dibuat kolam ikan tapi belum ada modal. Nah, kebetulan ada yang mau pakai tanahnya,” terang Batol melalui selularnya, Minggu (03/09/2023).

Mengenai perizinan dari PJT II, ia mengaku sudah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses penerbitan izin.

“Kita sudah datang ke PJT II, lagi dibuatkan, kalau permohonan sudah,” ujarnya.

Dirinya menerangkan bahwa aktifitas pengerukan sudah berjalan tiga hari. Tanah yang digali seluas lebih kurang tiga ribu meter persegi, dengan kedalaman 2,5 meter.

“Kalau saya gak pengen dalam – dalam, cukup agar ikan besar saja sedalam dua meter setengah,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Ketua RT setempat, Nursin, membenarkan aktifitas Galian C tanah PJT II. Dirinya sempat menanyakan perizinan kepada pemilik garapan, Batol. Tetapi tak kunjung ditunjukan surat perizinannya. Berdasar informasi yang ia dapatkan tanah tersebut digunakan untuk pengurukan pembangunan gudang.

“Saya minta surat izinnya, tapi sampai sekarang belum dikirim,” ujar Ketua RT.

Sementara, Kepala Desa Hurip Jaya, M.Yakup menegaskan, tidak pernah merekomendasikan Galian C di tanah PJT apalagi sampai diperjualbelikan. Menurutnya, tanah pengairan (PJT II) yang digali berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan. Terlebih, ketika datang musim penghujan.

“Saya sudah melaporkan ke pihak PJT II agar segera ditindak,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*