6 OPD “Mark Up” Biaya Sewa Hotel Mencapai 230 Juta Lebih

Foto ilustrasi (ist).

CIKARANG PUSAT – Anggaran belanja sewa hotel yang digunakan untuk ruang rapat atau pertemuan oleh apartur pemerintah Kabupaten Bekasi, patut dipertanyakan. Alasannya, dari tahun ke tahun penggunaan anggaran biaya itu ditemukan penyelewengan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil identifikasi yang kami lakukan terhadap penggunaan dan pengeluaran biaya sewa tersebut memang betul ditemukan penyelewengan. Sehingga BPK menginstruksikan agar mengembalikan kelebihan bayar dari uang sewa tersebut,” kata Dewan Pendiri LSM JEKO yang sering dipanggil nama Bob, Selasa (12/09/2023).

Dalam siaran persnya. Bob menyebutkan bahwa dalam tahun anggaran 2021 dan 2022, APBD Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran untuk belanja sewa gedung dan bangunan sejumlah Rp 60 sampai dengan 70 milliar. Di mana salah satu dari pagu anggaran itu ada klausul belanja sewa hotel yang digunakan oleh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah dilakukan identifikasi dan obesrvasi ditemukan bentuk penyelewengan atau “mark up” yang dilakukan sejumlah OPD dalam penggunaan biaya sewa hotel. Misalnya dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis,” tandas Bob.

Lebih lanjut, Bob juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut paling mudah disiasati. Alasannya, mekanisme belanja sewa hotel yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, memilih hotel yang diinginkan, dan selanjutnya pihak hotel membuat surat penawaran. Atas dasar surat penawaran itu, kemudian dilakukan proses pengadaan penunjukan langsung.

“Nah dalam hal ini, ketika terjadi kesepakatan, maka anggaran biaya itu, diutak-atik. Misalnya sesuai pesanan sewa hotel 2 hari, namun prakteknya ketika acara itu berlangsung dipercepat jadi 1 hari. Sedangkan anggaran biaya sewa hotel itu dicairkan 2 hari,” ungkapnya.

Bahkan bukan itu saja, papar Bob, utak-atik anggaran biaya sewa hotel pun terjadi. Misalnya, sesuai penawaran dari pihak hotel terkait harga tertulis Rp19 sampai dengan Rp20 juta per hari. Namun dalam proses pencairan keuangan di Pemda, tertulis Rp30 juta.

“Biasanya, pembayaran ke pihak hotel dilakukan setelah 1 minggu acara berlangsung. Adapun dari data yang tercatat, ada 6 (enam) OPD yang melakukan hal itu dan nilai potensi “mark up” dari utak-atik angka mencapai Rp230 juta lebih,” beber Bob. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*