Truk Tanah Perumahan Summarecon “Menggila”, Warga : Jangan Lewat Babelan!!

Musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan membahas truk tanah yang melintasi jalan di wilayah setempat.

BABELAN – Kebijakan pemerintah dalam menetapkan undang-undang tentunya melalui kajian panjang. Tidak terkecuali Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Namun sangat disayangkan, undang-undang yang dirancang oleh para petinggi negara diduga dikangkangi demi kepentingan segelintir orang. Seperti yang terjadi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Demi melancarkan proyek pembangunan perumahan, jalan raya di wilayah Kecamatan Babelan yang kapasitasnya hanya kelas tiga dengan bobot kendaraan terberat hanya 8 ton, harus dipaksa dilintasi dump truk tanah dengan bobot hingga 40 ton.

Alhasil, dampak negatif pastinya sangat dirasakan masyarakat setempat, termasuk para pengguna jalan. Mulai dari debu, jalan rusak, bising, getaran hingga ke rumah-rumah warga, serta tingginya risiko kecelakaan hingga kerap memakan korban tewas.

Sebab itu, warga mulai bereaksi dengan berbagai macam cara termasuk melakukan aksi penyetopan.

Kali ini aksi penyetopan truk tanah oleh warga berujung musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan, dihadiri oleh Kapolsek Babelan, Kepala Desa Kedungpengawas, Sekdes Babelan Kota, Ketua BPD Babelan Kota, Lurah Kebalen, Perwakilan Kades Kedungjaya, serta perwakilan dari Camat Babelan dan tentunya perwakilan dari perusahan perumahan PT. Summarecon Agung. TBK.

Usai musyawarah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babelan Kota, Roni Darman Hurip mengatakan, musyawarah hari ini belum menghasilkan kesepakatan. Sebab itu, dirinya menegaskan bahwa mobilisasi truk pengurugan yang melintasi Desa Babelan Kota harus dihentikan.

“Ya sebelum ada win-win solution masyarakat tetap melakukan penyetopan,” tegas Roni kepada Bekasiekspres.com, Senin (25/09/2023).

Menurut Roni, dalam hal ini sebaiknya mengacu kepada aturan perundang-undangan tentang lalulintas dan angkutan jalan. Atau, truk pengurugan tujuan pembangunan Perumahan Summarecon tidak lintasi Jalan Babelan karena proyeknya berada di Kecamatan Tarumajaya. Atau minimal, sambung Roni, untuk mengurai kroditnya lalulintas jangan hanya jalur Kecamatan Babelan yang digunakan .

“Kenapa harus dipaksakan mengkangkangi aturan yang akhirnya melahirkan persoalan sosial seperti ini. Kenapa harus menggunakan truk muatan 40 ton, padahal bisa menggunakan truk 8 ton,” cetusnya.

Lain dikatakan Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo, agar truk pengurugan terus melintas, sementara muspika dengan pengembang mencarikan solusi untuk masyarakat.

“Terkait masukan warga ketika belum ada keputusan disetop saja, itu jangan. Tolong masyarakat dipahami kita masih mencari solusi,” ujar Kapolsek di akhir rapat musyawarah. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*