BEKASI TIMUR – H. Andi Tajuddin, SH selaku Direktur PT. Manggala Wahana Energi Tama juga pemilik lahan seluas 5,63 Hektar di Simpang Base Camp, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meminta pihak terkait untuk menghentikan pembangunan.
“Ini masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Oleh karena itu pembangunan ruko di atas tanah tersebut harus dihentikan sampai adanya keputusan hukum tetap (Inkrah),” kata Andi Tajudin di Kantor LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Bekasi, Selasa (05/03/2024).
Sebab menurut Andi Tajuddin, di lahan tersebut telah dibangun ruko-ruko yang dilakukan oleh PT. Mahkota Karya Persada, PT. Sahabat Baru Kita, PT. Belantara Karya Persada dan PT. Jagat Karya Persada secara melawan hukum dan sewenang-wenang, padahal masih berproses di (PTUN) Tanjung Pinang dengan nomor perkara: 1/G/2024/PTUN.TPI, tertanggal 2/01/2024.
“Kami mengimbau untuk menghentikan aktivitas apapun di atas tanah tersebut sampai ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Lebihlanjut Andi mengatakan, sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara : 145/Pdt.G/2023/PN Batam/18/04/2023 melalui LBH Benteng Perjuangan Rakyat di bawah kepemimpinan Andi Muhammad Yusuf SH dan rekan.
“Oleh sebab itu, kami berpesan kepada warga masyarakat Kota Batam dan sekitarnya agar tidak melakukan transaksi di atas lahan tersebut, supaya ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan,”ucapnya.
Adapun surat bukti yang dimiliki Andi Tajudin atas lahan seluas 5,63 Hektar tersebut diantaranya adalah, Sertifikat Bola Dunia No. 3358, Surat Ukur 30 H/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Tanjung Pinang pada 26 Juni 1951 (cap/stempel), Keterangan Tanah no. 1043/1/1962, Surat Tanda Pendaftaran (registrasi) No. KAD/199/STP/1986 atas nama alm Tijo seluas 5,65 ha terletak di Batu Aji dan ditandatangani oleh Kepala Agraria Kabupaten Kepulauan Riau pada tanggal 4 Desember 1968, Akte Jual Beli No. 16/1968 dibuat dan ditandatangani oleh asisten Wedana Kepala Kecamatan Batam (cap/stempel), Surat Keterangan Ahli Waris No. 10/SKAW/SGI/VI/2007 dibuat dan ditandatangani oleh Camat Sagulung Zulkifli amp, SE pada 7 Juni 2007, dan Akte Pelepasan Hak dengan ganti rugi pada 18 Mei 2013No. 1 melalui Notaris Yulianti, SH. MKn, Kota Batam. (RAN)
Leave a Reply