CIKARANG PUSAT – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi. Jum’at (05/07/2024) kemarin.
Saat orasi massa aksi menuding pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) oleh Kuasa Pemilik Anggaran (KPM) yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, cacat hukum.
Koordinator aksi, Fathur menyebut pengangkatan tersebut melanggar Pasal 34 Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selain langgar permendagri, jelas sekali dalam proses pengangkatan Reza Luthfi Hasan sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi sangat tertutup dan jadwal tahapan proses dilakukan dalam jangka waktu yang sangat singkat,”ujar dia.
“Hal ini sebenarnya bertentangan dengan aturan yang ada. Bahkan pelantikan Dirut dan Dirum Perumda Tirta Bhagasasi pun dilakukan pada malam hari, di mana berdasarkan informasi proses pelantikan dilakukan seperti dipaksakan untuk dipercepat sampai memaksa menghadirkan salah seorang Direksi yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujar dia lagi.
Dalam proses pengangkatan tersebut pun, papar dia, ada beberapa yang tidak dijalankan panitia seleksi terkait transparansi informasi seperti apa yang diatur juga dalam Permendagri No. 87 tahun 2018 Pasal 56.Di mana di dalamnya diatur bahwa dalam proses itu harus ada informasi berupa penjaringan, seleksi administrasi dan hasil UKK,namun pada fakta di lapangan proses informasi tersebut tidak ada.
” Saya sangat menyayangkan mengapa panitia seleksi tidak ada informasi yang jelas dari proses pengangkatan tersebut, sedangkan masyarakat harus mengetahui informasinya agar kemudian masyarakat bisa melihat hasil uji kepatutan dan kelayakan sehingga menjadi bahan penilaian bersama,layak atau tidaknya Reza Luthfi Hasan sebagai Dirut,bukan malah tiba-tiba dilantik secara diam-diam dengan proses yang kami duga melanggar aturan,” tandasnya.
Massa aksi merasa kecewa karena Pj Bupati Bekasi tidak dapat menemui mereka untuk menyelesaikan persoalan, dengan alasan sedang ada rapat. Mereka juga meminta kepada Pj Bupati Bekasi harus segera melakukan proses pengangkatan ulang Dirut Perumda Tirta Bhagasasi sesuai aturan dan bukan karena kepentingan.
“Kami benar-benar sangat menyayangkan karena tidak ada itikad baik dari Pj Bupati untuk menemui kita, namun kami pastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kembali sampai Pj Bupati Dani Ramdan benar-benar melakukan proses ulang dalam pengangkatan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya mengakhiri orasi. (RED)
Leave a Reply