
BEKASI UTARA – Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Bekasi, saat ini fokus pada pembenahan pelayanan dalam pengurusan pembuatan dokumen perjalanan keluar negeri atau paspor secara cepat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi klas 1 Non TPI Bekasi, Uchky Adhitya, dengan adanya perbaikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal pembuatan dokumen perjalanan atau paspor, dapat memudahkan dan bisa memberikan kepuasan masyarakat.
Selain itu, Uchky juga bertekad membenahi dan menegakkan peraturan keimigrasian di Bekasi, terkait izin tinggal para Warga Negara Asing (WNA) di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Uchky yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta ini menjelaskan, dalam satu hari pihak Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Bekasi sampai melayani pembuatan sebanyak 400 paspor.
“Nah, kami akan mengupayakan pelayanan dokumen perjalanan tersebut sebaik mungkin, sehingga memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucap Uchky, di ruang kerjanya, di Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Bekasi, baru baru ini.
Salah satu langkah untuk mempercepat pelayanan tersebut, dirinya menyiapkan beberapa lokasi pelayanan paspor, selain di Kantor Imigrasi Bekasi di jalan Raya Perjungan No.100, Teluk Pucung Kota Bekasi, juga di MPP (Mal Pelayanan Publik) Plaza Cibubur dan MPP BTC (Bekasi Trade Center).
“Langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk membuat masyarakat lebih mudah membuat paspor,” ujar Uchky.
Sementara terkait peraturan izin tinggal bagi WNA di Bekasi, Uchky yang baru sepekan lebih menjabat Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Bekasi ini mengaku masih banyak para WNA yang bekerja di perusahaan di wilayah Bekasi atau para expatriat yang menyalahkan izin tinggal. Khususnya di wilayah kawasan industri Cikarang Kabupaten Bekasi, banyak menggunakan tenaga asing.
Untuk itu, Kantor Kantor Imigrasi Klas 1 Non TPI Bekasi berkomitmen dengan instansi setempat bertekad melakukan penegakan hukum.
“Kami berkomitmen dengan instansi setempat untuk penegakan hukum kepada WNA yang bekerja di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan pemberitahuan atau sosialisasi kepada perusahaan agar mengetahui peraturan imigrasinya,” terang Uchky.
“Kadang banyak yang menyalahgunakan izin tinggal, maka kami harus sosialisasikan penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut, kata Uchky, dilakukan dengan memanggil bagian perusahaan, misalnya bagian HRD (Human Resouces Department) sebagai penanggung jawab para tenaga WNA. Kemudian, juga menjelaskan peraturan keimigrasian agar terus update, menerapkan peraturan terbaru, jadi menerapkan peraturan-peraturan keimigrasian terbaru.
Tak hanya itu, menurut Uchky, pihaknya juga akan melakukan pengawasan rutin terkait keberadaan para WNA tersebut di perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami melakukan pengawasan rutin, yaitu berupa pengawasan tertutup dan terbuka. Kalau terbuka mungkin kita kerjasamanya melibatkan aparat seperti polisi, kemudian dari Kodim. Kalau yang tertutup itu, hanya dari pihak Kantor Imigrasi saja,” terang Uchky.
Soal sanksi, masih dijelaskan Uchky, bisa dilakukan tindakan administrasi, atau tindakan pidana. Sedangkan tindakan deportasi, Uchky menjelaskan, pihak Imigrasi mempertimbangkan dampak dari deportasi tersebut terhadap perusahaan tempat ia bekerja.
“Dampak dari deportasi terhadap perusahaan itu. Jangan nanti kalau kami deportasi perusahaan tutup, kan ini perusahaan milik warga negara Indonesia, nanti merugikan WNI sendiri, bagaimana nanti proses kerja di perusahaan,” tandasnya.(RED)
Leave a Reply