Pidanakan Oknum Bawaslu Kolusi dengan Partai Pengusung Paslon Wali Kota Bekasi Tertentu

Ilustrasi Bawaslu (foto:ist).

BEKASI SELATAN – Dugaan permainan kotor oknum Komisioner Bawaslu Kota Bekasi dengan salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi tertentu mulai tercium, dan saat ini jadi topik hangat pembicaraan di kalangan petinggi partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah.

Pengamat kebijakan publik yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jhon Dista, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa, jika dugaan permainan kotor dan kolusi yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Kota Bekasi terbukti, maka sanksinya oknum tersebut harus diberhentikan dan dapat dikualifikasi lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana sehingga harus diproses lebih lanjut secara hukum.

“ Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan oleh Mantan Hakim Tipikor tersebut , agar proses Pilkada Kota Bekasi melahirkan wali kota dan wakil wali kota yang bersih dari perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) , maka oknum Bawaslu yang patut diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya yang berkolusi dengan salah satu partai pengusung paslon wali kota tertentu, untuk segera sadar tidak melakukan cara-cara kotor dan perilaku kolusi agar tidak terjadi peristiwa hukum yang merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lainnya.

“Hal inilah yang membuat gaduh perhelatan pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi. Segera sadar dan bertobatlah wahai oknum Komisioner Bawaslu “ tegas Jhon Dista.

Terpisah, Ketua Tim Jaringan Advokat Patriot Bekasi, Relawan Paslon Heri Koswara – Sholihin, Iqbal Daut Hutapea mengatakan telah merespon secara cepat dan melakukan investigasi untuk mencari fakta kebenaran atas peristiwa tersebut yang patut diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berkolusi dengan salah satu partai pengusung paslon wali kota tertentu, sehingga tindakan yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu itu dapat merugikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang lain.

“Secara analisis yuridis dan narasi hukum, kami Tim Jaringan Advokat Patriot Bekasi, secara sinyalemen dan beberapa indikasi sudah menemukan beberapa informasi dan petunjuk nama salah satu oknum Komisioner Bawaslu tersebut.,“ ujar Iqbal Daut.

” Saat ini kami sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan akurat, sehingga dapat digunakan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” ujar Iqbal Daut lagi. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*