BEKASI BARAT – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 03 Tri Adhianto – Harris Bobihoe siap untuk melibatkan diri dalam sengketa Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Heri – Sholihin, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Forum Advokad Untuk Demokrasi (FAUD) Kota Bekasi, M Aldo Sirait SH. MH. menyatakan Tim Kuasa Hukum 03 sudah sangat siap dan terus melakukan monitoring terkait persoalan tersebut. Pihaknya mengetahui gugatan tim kuasa hukum Paslon 01 terupload di situs MK pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 19.10 WIB. Namun gugatan belum teregister.
“Kenapa belum teregister, ada beberapa faktor. Mungkin kelengkapan – kelengkapan daripada syarat – syarat formil peraturan yang ada di MK. Jadi menurut kami bahwa gugatan mereka sampai saat ini belum sempurna,” kata Aldo Sirait kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Mengenai kesiapan menghadapi gugatan, Aldo menyebut pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari Tri – Harris Bobihoe, dan saat ini sudah ada 32 orang advokat yang tergabung dalam tim hukum untuk membela Paslon 03.
“Karena ini kan kuasa dari Paslon, bukan partai urusannya lagi. Kami sudah terima kuasa pada Senin (09/12/2024), kuasa sudah kami terima dari Pak Tri untuk menghadapi gugatan ini,”terang Aldo.
Lanjutnya, meskipun gugatan di MK oleh tim kuasa hukum Paslon 01 ditujukan kepada KPU Kota Bekasi, namun pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Tapi tentu kami nanti mengajukan diri juga sebagai pihak terkait di MK-nya, supaya kami bisa berkolaborasi sama-sama menunjukkan atau membuktikan kebenaran bahwa proses Pilkada di Kota Bekasi telah selesai dan telah ditetapkan oleh KPU siapa menjadi pemenang untuk Wali Kota Bekasi 2024 – 2029,”ujarnya.
Lebihlanjut ia memaparkan, terdapat dua poin yang menjadi gugatan tim kuasa hukum Paslon 01 kepada KPU Kota Bekasi, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada juga pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Terkait PHPU Pilkada, Aldo menjelaskan saat ini pihaknya tengah meminta data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk memastikan jumlah pemilih penduduk Kota Bekasi.
“Karena mereka bilang 2,6 juta, kami bilang 2 koma sekian juta, tentu itu nanti menjadi acuan presentasenya, berapa sebenarnya. Tapi kalau kita lihat dari website Bekasi itu penduduknya 2,5 juta sekian, dari situ kami mengambil rumus bahwa 0,5 persen adalah 4800 sekian.Tentu karena ini sudah 0,73 persen, menurut kami PHPU Pilkadanya tidak memenuhi unsur, karena sudah melebihi 0,5 persen,”ungkapnya.
Kemudian ia mengatakan, pelanggaran TSM akan melibatkan banyak pihak penyelenggara Pilkada, bukan hanya dari KPU, namun juga termasuk unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan unsur aparat Pemerintahan. Pelanggaran TSM menurutnya hanya bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan, dan harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait laporan tersebut.
“Kalaupun TSM apakah kejadian ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, terus rekomendasi dari Bawaslu apa? Jadi menurut kami itu tidak bisa TSM. Artinya, kalau mereka nanti menyampaikan di situ ada TSM, kami akan mematahkan dan membuat terang benderang bahwa di sini tidak ada TSM,”tukasnya mengakhiri.(RAN)
Leave a Reply