PONDOKGEDE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), juga dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Menanggapinya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Saefa mengatakan pihaknya kini tengah mengikuti update perkembangan proses pelaporan tersebut melalui situs laman MK.
“Itu masih berproses di MK dan nanti kalau ngikutin tahapan di MK, tanggal 3 Januari itu akan dicatat dalam buku register perkara konstitusi. Itu lah, nanti baru bisa kelihatan materinya apa, apa yang didalilkan, apa yang didorong untuk menjadi perselisihan,” kata Ali Saefa kepada awak media, Kamis (19/12/2024).
Mengenai hal itu, Ali Saefa menuturkan, saat ini KPU Kota Bekasi tidak ada persiapan khusus dan hanya bertindak pasif sambil menunggu perkembangan dari proses tersebut.
“Kalau persiapan, yang kami lakukan dalam rangka menyiapkan dokumen – dokumen yang menjadi dokumen resmi yang ada di setiap TPS, itu saja sih. Tapi kalau spesifik harus melangkah seperti apa, menunggu informasi lengkap materi gugatan yang disampaikan seperti apa, dan itu belum,” terangnya.
Ali menegaskan KPU juga tidak akan menanggapi soal isu yang beredar soal penolakan laporan tersebut di MK. Menurutnya, KPU harus berpedoman pada tahapan, di mana tahapan pada saat ini adalah tahapan ruang perselisihan.
“Yang mana perselisihan itu menjadi hak peserta, KPU Kota Bekasi menghargai seluruh peserta Pilkada dan KPU siap mengikuti tahapan perselisihan. Baru setelah tahap perselisihan selesai, nanti tahapan selanjutnya adalah melaksanakan penetapan paslon terpilih,”pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply