BEKASI SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Kota Bekasi – Kota Depok, Ahmad Faisyal Hermawan melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Acara berlangsung di Griya Wulan Sari, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Dengan adanya Perda ini, perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, di mana perempuan mempunyai harkat martabat yang sama setara dengan laki – laki serta diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri dan dilindungi, ” kata Ahmad Faisyal kepada awak media, Kamis (20/03/2025).
Faisyal menegaskan, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini dikeluarkan pemerintah untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, implementasi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak – hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Karena perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan adanya kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,”jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, setelah adanya sosialisasi Perda ini, angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun.Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk benar-benar mengimplementasikan pasal – pasal yang ada dalam Perda agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan.
“Pemerintah pun harus terus menghadirkan kebijakan dan program yang berpihak kepada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi. Melalui Perda No. 2 Tahun 2023 ini, saya yakin bahwa perempuan di Jawa Barat akan lebih terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk dapat berkembang,”pungkasnya. (RAN)
Leave a Reply