Pengangkatan Dirus Perumda TB Inkonstitusional, Bupati Bekasi Disomasi

Ketua INKASTRA saat menyerahkan surat somasi kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku KPM Perumda TB.

CIKARANG PUSAT – Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) mengirim surat somasi atau peringatan kepada Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Jumat (25/04/2025). Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih selaku Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB) Periode Tahun 2025-2030, yang dinilai cacat administrasi.

Ketua INKASTRA, Fathur mengatakan somasi ini dilakukan sebagai bentuk kritik bahwa dalam membuat kebijakan apapun Bupati harus memperhatikan aturan yang berlaku secara administrasi maupun hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka negatif, apalagi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat sebagai Dirus tidak memenuhi syarat dan prosesnya pun inkonstitusional.

“Saya harap bupati dapat merespon surat somasi/peringatan dari kami dengan bijak, dan mengkaji kembali apakah keputusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum, dan kami meminta bupati untuk membatalkan surat keputusan tersebut sebab dari hasil kajian kami pengangkatan itu inkonstitusional,” kata Fathur.

Lebih lanjut menyikapi pernyataan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus Perumda TB sudah sesuai regulasi, Fathur dengan tegas mempertanyakan aturan mana dan pasal berapa yang menyatakan pengangkatan ini sudah sesuai.

“Ya, kalau memang bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai aturan yang ada, bupati harus menjelaskan secara rinci kepada publik, peraturan mana dan di pasal berapa bila pengangkatan Dirus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, baik dari aspek persyaratan admistrasi maupun hukum,” ujar Fathur.

“Dalam Permendagri No 23 tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 sangat jelas bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi telah melanggar aturan.” ujar Fathur lagi.

Fathur menegaskan apabila bupati tidak merespon somasi yang pihaknya kirim, maka akan segera menindaklanjuti untuk melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Somasi jika diabaikan bupati, maka PTUN adalah langkah tegas kami,” ucap Fathur mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*