CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretariat Daerah selaku Panitia Seleksi (Pansel) telah menerbitkan surat pengumuman dengan Nomor: 500/008/Pansel-Perumda TB/ 2025 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi Tahun 2025.
Beragam tanggapan publik pun muncul, salah satunya dari aktifis Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, Rabu (04/06/2025).
Jaelani bahkan dengan tegas menyebut terbitnya surat itu membuktikan bahwa telah terjadi kecacatan administrasi soal mekanisme seorang Staf Ahli Direksi menjadi Plt Direktur Usaha dan kini definitif menjadi Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB).
Kesilapan Sekda sebagai Pj. Bupati Bekasi kala itu dan juga Bupati Bekasi, adalah cerminan birokrasi Kabupaten Bekasi.
“Perlu digaris bawahi, kami mendukung langkah – langkah administratif dan regulatif yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hanya saja, hal – hal seperti mendefinitifkan Direktur Usaha Ade Zarkasih adalah kejanggalan atau keganjilan yang harus dituntaskan,” tandas Jaelani.
Jaelani pun berharap dibukanya pintu kompetisi pengisian 3 kursi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek), dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, dapat berjalan kompetitif, fair, serta transparan.
Sehingga, papar Jaelani, dapat terpilih kepemimpinan BUMD yang mampu memenuhi kebutuhan air dengan baik sejalan dengan visi misi Bupati Bekasi dan kontrak kerja Direktur Utama. (RED)
Leave a Reply