Ribuan Pegawai R4 Pemkot Bekasi Adukan Nasib ke Komisi 1 Minta Difasilitasi Jadi PPPK

Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan Pegawai R4 Pemkot Bekasi, BKPSDM dan DLH di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (09/07/2025).

BEKASI TIMUR – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bertempat di ruang paripurna, rapat juga dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

“Hasil keputusan bersama dengan eksekutif menyatakan bahwa sambil menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, para TKK tetap mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada yang dizalimi,” ujar Murfati Lidianto, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi usai rapat, Rabu (09/07/2025).

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ( SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN – RB) mengenai penyelesaian tenaga honorer di daerah ditargetkan akan rampung hingga akhir Desember 2025, serta masa pengangkatan PPPK dibatasi sampai Oktober 2025.

“Kami berharap masih ada peluang bagi mereka yang belum lolos PPPK. Pemerintah pusat sedang menyiapkan solusi, dan kami di daerah akan mengawal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Murfati memastikan Komisi 1 DPRD akan terus memperjuangkan nasib para pegawai non ASN Pemkot Bekasi yang berkategori R4 ke depannya.

“Komisi I akan terus menyuarakan aspirasi para pegawai ini, baik langsung kepada Kementerian PAN – RB maupun melalui jalur konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan tenaga honorer katagori R4, yang tidak lolos seleksi PPPK mengadukan nasib kepada Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Mereka meminta untuk difasilitasi agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK seperti temannya yang sudah dilantik pada awal Juli 2025 lalu.

“Kami sudah bekerja sejak 2006, atau hampir 20 tahun lebih. Namun entah sebab apa kami tidak lolos menjadi PPPK. Padahal kami pun mengikuti proses yang sama dengan kawan kawan kami yang dilantik kemarin,” ujar Andri, perwakilan komunikasi pegawai kebersihan Kota Bekasi, yang mewakili sekitar 1145 orang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayor menyampaikan, bahwa saat ini status pegawai TKK yang masuk dalam katagori R4 masih menunggu kebijakan dari pusat, karena belum ada aturan regulasinya.

“Kami dari BKPSDM menyampaikan bahwa status R4 itu masih menunggu kebijakan dari pusat. Jadi belum ada aturan regulasi berkaitan dengan penyelesaian terkait dengan R4,”ujar Henry.

Lebihlanjut, ia menjelaskan terkait status pegawai TKK yang kini masuk dalam katagori R4, karena mereka sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap dua. Ke depan, pihaknya bersama Komisi 1 DPRD akan berupaya berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib pegawai R4 di Pemkot Bekasi yang jumlahnya mencapai 3.300 orang.

“Karena kan memang secara regulasi ini belum ada. Jadi upaya – upaya tersebut untuk membantu teman – teman ke depannya seperti apa, karena ya itu tadi kita masih terhambat berkaitan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*