Kasus Bisniskan Puluhan Ribu Meter Lahan PSU Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK

Bukti tanda terima laporan dari KPK.

BEKASI SELATAN – Puluhan ribu meter persegi, bahkan mencapai satu hektar lebih Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sudah diserahkan dari pengembangan ke Pemerintah Kota Bekasi dan sudah tercatat menjadi aset atau Barang Milik Daerah (BMD), serta nilai nominalnya teregistrasi di Kartu Inventarisasi Barang (KIB), sepertinya dijadikan “bisnis” oleh oknum tertentu. Hal ini terlihat dari sejumlah lahan PSU itu berubah fungsi.

“Ya, betul, luasnya puluhan ribu bahkan mencapai satu hektar lebih. Di mana keberadaannya secara hukum milik Pemkot Bekasi, tapi dibiarkan kondisinya berubah fungsi. Karena itu, temuan ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Dewan Pendiri LSM JEKO, Bob dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (14/12/2025).

Bob, menjelaskan bahwa terjadinya perubahan fungsi itu akibat Eksekutif dan Legislatif tidak menjalankan dan menegakkan peraturan yang dibuatnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasaan, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20-Distaru/I/2022, tentang TIM Inventarisasi PSU.

Ditegaskannya, berdasarkan data yang ada, sebanyak 191 pengembang perumahan di Kota Bekasi sudah menyerahkan lahan PSU, dan tercatat dalam KIB. Artinya, PSU itu menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan hal ini sempat diungkap oleh Inspektorat Kota dalam suratnya Nomor 700/LHR.154/ITKO.Irban III tanggal 20 Oktober 2023 tentang laporan hasil reviu BMD Pemkot Bekasi.

Titik- titik lokasi PSU salah satu perumahan di Kecamatan Mustikajaya yang berubah fungsi.

Menurutnya, salah satu bentuk penyelewengan lahan PSU yang dilaporkan ke KPK itu terjadi di Kecamatan Mustikajaya. Di mana ada pengembang perumahan yang sudah menyerahkan lahan PSU, dan bahkan PSU itu sudah teregistrasi dan tercatat menjadi aset di KIB.

“Harusnya jika lahan PSU itu sudah teregistrasi dan tercatat menjadi aset di KIB, tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada ikatan perjanjian dengan pihak Pemkot Bekasi. Namun yang terjadi, dimanfaatkan pihak lain dan ini dibiarkan, serta tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi. Adapun luas lahan PSU yang sudah menjadi aset di perumahan itu mencapai 4.926 meter persegi,” ungkap Bob.

Lanjut Bob, sesuai peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab aset yang sudah menjadi BMD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor Nomor 07 Tahun 2024.

“Kedua regulasi tersebut di atas sangat jelas mengatur tentang BMD. Di mana, pemegang kekuasaan pengelolaan BMD adalah Kepala Daerah,” ujar Bob.

Kepala Daerah itu, papar Bob, berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan seluruh BMD di wilayahnya, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan.

Sedangkan, penanggung jawab penyelenggara dalam pengelola BMD, adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Artinya, apa yang jadi temuan ini, Kepala Daerah dan Sekertaris Daerah harus bertanggung jawab, sebab kondisi lahan PSU sudah berubah fungsi.

“Temuan kami ini jelas bahwa ada ribuan meter persegi lahan PSU beralih fungsi dan terkesan dibiarkan. Karena itu, Kepala Daerah dan Sekertaris Daerah harus bertanggung jawab, sebab keberadaan lahan PSU itu sudah tercatat di KIB dan menjadi aset atau BMD,” tegas Bob.

Selain itu, Bob juga menegaskan bahwa pengurus sudah membentuk tim investigasi dan sedang melakukan observasi terhadap kewajiban sejumlah apartemen terkait lahan PSU dan RTH (Ruang Terbuka Hijau).

“Semoga dalam waktu dekat, hasil investigasi dan observasi itu jadi pintu masuk dalam mengungkap isu terkait adanya oknum pejabat yang memainkan keberadaan fasos dan fasum di Sumarecon,” demikian ujar Bob mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*