CIKARANG PUSAT – KabagOps/ Plt. Waka Polres Metro Bekasi, Alin Kuncoro telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (21/04/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah yang diambil pihak Kepolisian berdasarkan fakta persidangan kasus ijon proyek Bekasi dengan terdakwa SRJ,
Peneriksaan oleh Propram Polda Metro Jaya lantaran nama Alin Kuncoro disebut oleh saksi Abah Kunang, orang tua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam kesaksiannya pada saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal AEZ (mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi), Abah Kunang menerangkan kalau AEZ diperkenalkan kepadanya oleh seorang Polisi bernama Alin Kuncoro, KabagOps Polres Metro Bekasi.
Alin Kuncoro meminta Abah Kunang untuk mengangkat AEZ sebagai Dirus definitif Perumda Tirta Bhagasasi. Di sinilah perlu dibuat terang benderang kenapa Alin Kuncoro meminta ke Abah Kunang untuk mendefinitifkan AEZ sebagai Dirus, padahal saat itu proses yang dijalani oleh AEZ menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap banyak aturan yang dilanggar.
Azka, Ketua AMPIBI mengatakan Kepolisian harus segera mencopot Alin Kuncoro sebagai KabagOps Polres Metro Bekasi karena diduga telah melanggar kode etik, dan memberikan sanksi tegas apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan pelanggaran hukum.
“Berdasarkan informasi, Alin Kuncoro juga akan diperiksa oleh Propam Mabes Polri, akan tetapi belum diketahui kapan akan dilakukan pemeriksaannya,” ujar Azka.(RED)
Leave a Reply