BABELAN – Kepala desa terpilih, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sidi Sumardi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik menetapkan tersangka Sidi Sumardi pada tanggal 5 Agustus 2026, atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, dalam perkara ini Sidi Sumardi tidak sendirian. Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, Hj. Mahmudah dan Zainal Mustakim.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Sidi Sumardi.
Dikonfirmasi Bekasi Ekspres, Petahana Kepala Desa Buni Bakti yang kembali meraih suara terbanyak dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Buni Bakti tidak membantah penetapan statusnya menjadi tersangka oleh kepolisian.
Menurut Sidi, status tersangka bukan berarti dirinya sudah inkrah bersalah. Masih ada proses selanjutnya. Dirinya menegaskan tidak melakukan perbuatan yang disebutkan dalam perkara tersebut.
“Saya menghormati proses hukum, dan tetap mengikuti prosesnya,” ungkap Sidi kepada Bekasi Ekspres, Jumat (16/10/2026).(FER)
Leave a Reply