SUKAKARYA – 4 Tahun Beroperasi, PT. Karya Prima Bangkit bergerak di bidang injection dan printing serta general trading (pengecatan sparepart motor) diduga tidak memiliki kelengkapan izin serta berdampak polusi udara di lingkungan masyarakat (zona pemukiman) yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,
PT. Karya Prima Bangkit yang terletak di permukiman padat penduduk terletak di Jl. Pulo Sirih RT 02/02, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Selain terletak zona pemukiman, juga terdapat pencemaran lingkungan (polusi udara) hal ini telah melanggar Undang- Undang :
* UU No 32 tahun 2009
Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
* UU N o 25 tahun 2007
Tentang penanaman modal peraturan pemerintah No 28 tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
* UU No 26 2007
Tentang penataan ruang dan terkait izin lokasi / penggunaan lahan.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi:
* Pasal 111 UU PPLH, penjara paling lama 3 tahun dan/ denda paling banyak Rp 3 miliar.
* Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, penjara 3 sampai 10 tahun dengan denda Rp 3 sampai Rp 10 miliar. Tergantung tingkat kerusakan dan dampak terhadap kesehatan manusia.
* Tanpa Izin Lokasi / tidak sesuai Tata Ruang, UU No 26 tahun 2007 pasal 69, penjara paling lama 3 tahun dan/ denda Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan yang mengaku sebagai HRD di Perusahaan PT Karya Prima Bangkit, Jefri mengakui belum ada kelengkapan dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
“Beberapa izin sudah ada, untuk izin lainnya memang belum ada,” ucap jefri saat dikonfirmasi di tempat kerjanya.
Selain itu bangunan PT Karya Prima Bangkit yang terletak di pemukiman warga, berdiri di lahan sewa (tanah bukan milik perusahaan).
Menyoroti hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Sakti Nusantara (LSM GANAS) Brian Shakti menyayangkan Perusahaan yang sudah beroprasi selama 4 tahun tidak memiki dokumen kelengkapan izin.
“Sudah 4 tahun berjalan, sedangkan dokumen kelengkapan izin tidak ada, saya menduga ada pembiaran oleh pemilik perusahaan, kalau memang ada niat untuk membuat kelengkapan izin tentunya selama 4 tahun sudah selesai,” ungkap Brian Shakti, Jumat (16/10/2026).
Menurut Brian Sakti, dalam hal ini pihak pemerintah daerah harus lebih tegas untuk perusahaan yang bandel tidak mau mengurus kelengkapan izin perusahaannya.
“Pemerintah harus tegas, untuk perusahaan yang bandel yang tidak mau mengurus kelengkapan izin usahanya, melalui Satpol PP segera lakukan penutupan sementara sampai dilakukan upaya kelengkapan pembuatan perizinannya,” tegas Brian Shakti.
Tim investigasi LSM GANAS sebelumnya mendapatkan aduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pabrik yang berada di lingkungan pemukiman perkampungan tersebut.
Guna memastikan keakuratan informasi, tim investigasi LSM GANAS yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Brian Shakti mendatangi lokasi pabrik pada Rabu (14/10/2026).
Usai melakukan konfirmasi langsung, Brian Shakti mengungkapkan bahwa pihak perusahaan secara terbuka mengakui belum melengkapi seluruh dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh pemerintah daerah, meskipun perusahaan tersebut dikabarkan telah beroperasi sekitar 4 (empat) tahun.
“Awalnya kami bertemu dengan pemilik perusahaan, namun kemudian diarahkan ke bagian HRD agar mendapatkan informasi yang berimbang. Dalam perbincangan tersebut, pihak HRD mengakui bahwa perizinan belum lengkap secara keseluruhan, salah satunya karena status lokasi yang masih menyewa,” ujarnya.
Pihak HRD PT Karya Prima Bangkit juga menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang Injection, Painting, EDP, dan Trading ini mempekerjakan sebanyak 30 orang karyawan yang terbagi dalam dua porsi jam kerja (shift).
Meski mengapresiasi keterbukaan pihak manajemen dalam memberikan keterangan, Brian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan usaha adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan yang kooperatif memberikan data. Namun demikian, aturan tetaplah aturan. Perusahaan berbadan hukum yang sudah beroperasi hingga empat tahun seharusnya taat hukum dan melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan, apalagi lokasinya berada di tengah pemukiman warga,” tegasnya.
Sebagai langkah prosedural, LSM GANAS akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi guna mengklarifikasi status legalitas, peruntukan zonasi, serta dokumen amdal/lingkungan PT Karya Prima Bangkit. (ROS).
Leave a Reply