BEKASI SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap fakta di balik Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan beberapa hari lalu.
Salah satunya adalah kesaksian dan pengakuan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang sempat diperiksa Ombudsman saat itu.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut bahwa sejumlah ASN saat diperiksa menyatakan diperintah atasan untuk menghentikan pelayanan publik pada Jumat (27/7/2018) lalu.
“Mereka (ASN) mengaku kepada tim pemeriksa Ombudsman kalau disuruh oleh atasannya untuk menghentikan pelayanan publik,” ungkap Teguh kepada bekasiekspres.com via WhatsApp, Jumat (17/8/2018).
Teguh pun enggan menyebutkan nama sejumlah ASN tersebut, lantaran kata dia, mereka berstatus whistleblower.
“Beberapa ASN itu whistleblower, kami harus melindungi posisi dan nama mereka,” jelas Teguh.
Saat bekasiekspres.com menanyakan siapa nama atasan ASN yang menyuruh menghentikan pelayanan publik, Teguh dengan lugas mengatakan bahwa semua tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ombudsman.
“Gak bisa kami sebutkan mas(nama atasan ASN), karena pertanyaam itu sudah masuk materi LAHP. Yang jelas adalah pernyataan dan pengakuan sejumlah ASN itu ada di BAP kami,” ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya juga melihat adanya upaya sistematik dan terencana dari sejumlah camat dan lurah yg melakukan penghentian pelayanan publik tersebut.(ZAL)
Leave a Reply