TAMBUN SELATAN – Tidak puas dengan keputusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung dalam perkara gugatan pembatalan SK Bupati Bekasi terkait peresmian BPD Lambangsari, Tambun Selatan, akhirnya pihak penggugat melakukan banding.
Kisworo, selaku kuasa hukum penggugat atas nama Endang Suherman mengatakan, upaya banding dilakukan karena pihaknya menilai hakim dalam putusannya telah salah dan keliru lantaran pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang salah.
“Dalam pertimbangan putusannya hakim lebih berasumsi dan bukan berdasarkan fakta. Hal tersebut dapat dilihat dari kesimpulan hakim terhadap klien kami yang dianggap mengundurkan diri dan melepaskan haknya sebagai calon BPD, padahal tidak ada pernyataan dari klien kami dan atau pernyataan dari panitia pengisian BPD yang menyatakan klien kami mengundurkan diri, belum lagi persoalan status utusan keterwakilan klien kami yang salah dalam pertimbangan putusan majelis hakim,” beber Kisworo.
Terkait fakta-fakta pertimbangan mejelis hakim yang janggal tersebut, lanjut Kisworo, pihaknya sebagai penggugat merasa perlu untuk melakukan upaya banding.
“Hari ini kami sudah mendaftarkan banding. Dan segera akan kami sampaikan memori bandingnya. Yang perlu saya sampaikan putusan PTUN tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum karena proses banding kami lakukan,”tukasnya.
Sebelumnya, perkara gugatan SK Bupati terkait peresmian BPD Lambangsari terjadi lantaran proses pemilihan BPD Lambangsari dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Hingga akhirnya salah satu calon BPD yang mengikuti penjaringan malakukan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 94/G/2018/PTUN.BDG, namun akhirnya penggugat kalah dalam sidang putusan pada 14 maret 2019 dan akhirnya upaya banding.(ZAL)
Leave a Reply