CIKARANG PUSAT – Tingkat Kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbilang sangat rendah.
Hal itu diungkap oleh Spesialis Muda LHKPN KPK, Galuh Soekarnita saat Bimtek pengisian LHKPN di Gedung Wibawa Mukti, Rabu (27/03/2019).
Menurut Galuh LHKPN sifatnya lebih ke administrasi dan masuk dalam ranah pencegahan. Sehingga memang diperlukan pendampingan secara terus menerus.
Sanksi berupa tindakan tegas harus diberlakukan agar para wajib lapor untuk berpikir dua kali.
“Sejak Januari KPK sudah keliling ke sejumlah kota/kabupaten terkait hal ini (LHKPN). Memang menjelang batas akhir pelaporan LHKPN banyak yang melakukan pelaporannya, dan itu pun dianggap menjadi trend kalau dilihat dari tahun lalu,” beber Galuh.
Diakuinya, akses pelaporan LHKPN tertinggi itu pada bulan Maret, sedangkan sepanjang Januari-Februari minim.
“Ada pula yang lapor tetapi track-nya tetap tertinggi di bulan Maret karena mendekati masa batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPK,” urainya.
Ditanya kenapa baru sekarang LHKPN di laporkan? Galuh menyebut lantaran ASN-nya baru memiliki waktu luang saat ini.
“Rata-rata SDM pejabat sudah bisa semua mengakses, tetapi mungkin juga dari SDM- nya yang tidak familiar dengan aplikasi sehingga pengisian LHKPN-nya dibantu oleh bagian LHKPN yang paham dengan aplikasi tersebut.
Untuk sanksi bagi ASN yang tidak melaporkan LHKPN, jelas dia, semua dikembalikan lagi kepada kepala daerahnya dengan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, karena ada ketentuan yang berlaku di dalamnya.
“Jika tidak melakukan pelaporan LHKPN, sanksi terberatnya adalah penurunan pangkat jabatan. Setiap tahun LHKPN harus dilaporkan sesuai aturan baru dari KPK,” pungkasnya.(DEJ)
Leave a Reply