BEKASI SELATAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan melakukan penertiban terhadap parkir liar yang mengunakan bahu jalan. Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi, usai kegiatan pembongkaran Segel lahan parkir di Jalan Kemakmuran, Margajaya, Bekasi Selatan.
Dikatakan Deded, parkir liar harus ditertibkan karena tidak mempunyai izin dan tidak ada pemasukan bagi PAD Kota Bekasi. “Kita tidak melarang dan tidak mengganggu orang berusaha (parkir), tetapi usahanya harus legal biar sama sama enak,” ujarnya, Rabu(24/07/2019).
Saat ini ungkapnya, pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan parkir liar. Ia mencontohkan di DKI, pelanggar akan diderek dan dikenakan denda sebesar lima ratus ribu rupiah.
“Kita juga akan berlakukan denda di Kota Bekasi, tetapi besarannya belum bisa disebutkan karena Perdanya belum jadi,” jelas Deded.
Selain itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan parkiran yang berada di depan minimarket, karena menurut dia, ada potensi untuk membantu peningkatan PAD Kota Bekasi.
“Saat ini kita sedang memerlukan peningkatan PAD dan ada potensi di situ, tentu potensi yang ada kita manfaatkan semaksimal mungkin, kita akan tarik retribusinya,” tandasnya. (RAN)
Leave a Reply