Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Kakek Diciduk Polisi

BERIKAN KETERANGAN: Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP. Eka Mulyana (tengah) di dampingi Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bekasi Kota.

BEKASI SELATAN-Seorang kakek berinisial AR (61) di Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi, melakukan tindak pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun berinisial FS.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP. Eka Mulyana menungkapkan bahwa yang bersangkutan selama ini menyimpan rasa suka kepada korban, karena korban sering bermain di depan rumahnya.

“Sampai pada akhirnya tersangka membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan pencabulan,” ujarnya di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/09/2019).

Dia memaparkan, peristiwa tersebut sudah berlangsung semenjak bulan Maret 2019, orang tuanya baru mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka setelah beberapa bulan kemudian, lalu melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 10 Agustus 2019) lalu.

“Diduga pelaku memendam rasa suka, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sebuah surat cinta yang dibuat tersangka untuk korban. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan dikenakan pasal berlapis,”jelasnya.

Dijelaskan AKBP. Eka Mulyana, kasus serupa juga terjadi di Kelurahan Pondok Ungu, Medan Satria, korbanya menimpa seorang anak yang masih berusia 6 tahun, korban dicabuli oleh seorang kakek berinisial R (48) seorang pedagang susu.

“Awalnya pedagang (pelaku) menjual susu dan korban membeli. Namun karena uang korban kurang, kemudian korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk meminta uang kepada ibunya,” terangnya.

Diduga, akibat keadaan rumah sepi dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar SD) tersebut.

“Korban dicabuli di rumahnya, ketika tidak dapat membayar susu yang ia minum dari dagangan pelaku dan perbuatan pelaku dipergoki oleh ibu korban, yang lantas berteriak,” ujar AKBP. Eka Mulyana.

Lebih lanjut dia berpesan kepada para orang tua, agar selalu berhati-hati dan memberi perhatian ekstra untuk putra- putrinya yang masih di bawah umur. Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 82 UURI Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*