BEKASI TIMUR-Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Ahmad Juaini memastikan pungutan uang operasional yang dilakukan oleh anggota Kelompok Kerja Unit (KKU) kepada para supir angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Kota Bekasi adalah legal.
Hal itu diungkapkan Juaini menyikapi adanya tayangan medsos yang diunggah masyarakat pengguna jalan umum di wilayah setempat yang merasa terganggu dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya, pungutan retribusi sebesar Rp2000 tersebut telah sesuai Anggaran Dasar dn Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPC Organda Kota Bekasi, dan ia tidak menampik jika sebagian dari hasil retribusi tersebut masuk ke DPC Organda Kota Bekasi untuk biaya operasional.
“Bagaimana kita bekerja di dalam suatu organisasi jika tanpa biaya dan memang itu disahkan oleh AD/ART, karena menarik retribusi dari anggota organda, sebab angkutan darat yang ada di Kota Bekasi ini otomatis adalah anggota organda,”kata Juaini, Jumat (11/10/2019) kemarin.
Juaini menegaskan bahwa pungutan uang retribusi sebesar Rp2000 tersebut hanya dikenakan untuk mobil angkutan barang dan bukan angkutan manusia (Angkot) seperti yang dikabarkan.
“Tidak ada mungut retribusi dari angkutan orang ,itu asli hanya mungut retribusi dari angkutan barang doang,”jelasnya.
Angkutan barang yang dimaksud, menurut Juaini, adalah mobil muatan jenis truk. Saat ini anggotanya yang melakukan pemungutan retribusi tersebut terdapat di sembilan titik wilayah Kota Bekasi, diantaranya di Bantargebang, Bekasi Timur,Medan Satria,Bekasi Utara, dan Jatiasih.
“Angkutan truk, itu juga mereka yang ada isinya (bermuatan),itu yang diminta, kalau yang kosong tidak diminta (retribusi). Dan setiap masuk Kota Bekasi hanya satu kali, walaupun titiknya ada sembilan, kalau dia menunjukan karcis sudah bayar tidak akan diminta di titik yang lain lagi,”terangnya.
“Semuanya surat tugas mereka, SK saya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda, SK KKU angkutan barang. surat tugas foto coppy-nya sudah saya serahkan ke Polres,polsek-polsek setempat di tempat penarikan retribusi, termasuk ke Dishub, jadi secara resmi sudah diketahui. Kalau ilegal kita tidak pakai karcis,” imbuhnya.
Madalih, seorang anggota KKU DPC Organda Kota Bekasi yang melakukan penarikan retribusi di KM. 9 Kecamatan Bantargebang menuturkan, dalam melakukan tugasnya dirinya dibekali surat tugas yang ditanda tangani Ketua Organda Kota Bekasi, juga karcis retribusi.
“Yang saya kasih karcis hanya mobil angkutan barang,sejenis mobil truk, mobil box, pokoknya angkutan barang saja,”kata Mardalih.
Terkait hasiln yang didapat setiap hari, Mardalih mengatakan dirinya tak bisa memastikan pendapatan hasil retribusi, karena tergantung kepada truk barang yang melintas.
“Yang terkumpul tidak tentu bang, tergantung situasi, kalau lagi rame ya lumayan, tapi kalau sepi pulang tidak bawa uang,”tukasnya. (RAN)
Leave a Reply