Polisi Ciduk Tiga dari Empat Pelaku Perampasan di Kampung Sawah

Kompol Arman (kemeja putih) bersama tiga pelaku perampasan handphone di Kampung Sawah yang berhasil diciduk.

BEKASI SELATAN-Tiga dari empat orang pelaku perampasan handphone di sebuah tempat pencucian mobil yang berada di wilayah Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi berhasil dibekuk polisi.

Sebelumnya, aksi para pelaku sempat viral di media sosial lantaran saat sedang beraksi mereka terekam CCTV.

Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman, peristiwa terjadi pada hari Senin (7/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Kini pihaknya berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku yang masing-masing berinisial NA, JF dan KA, sedangkan seorang pelaku lainya berinisial O (berperan sebagai joki), belum berhasil ditangkap (DPO).

“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berangkat dari Jatiasih dengan berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor Yamaha N-Max dan Honda Scoppy sambil membawa dua buah celurit yang disembunyikan dibalik baju sweaternya,” kata Kompol Arman di Mapolrestro Bekasi Kota,Selasa (15/10/2019).

Kemudian, pada saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kebetulan sedang sepi pengunjung, kedua pelaku turun sambil mengacungkan celurit, sementara dua rekannya menunggu di atas sepeda motor.

“Lalu pelaku NA dan JF turun dari sepeda motor dengan mengacungkan celurit sambil mengancam korban sambil meminta paksa handphone-nya, sedangkan KA dan O menunggu di atas sepeda motor,”terang Kompol Arman.
IU
Lanjutnya, karena merasa terancam dan takut dilukai, korban (Farkhan Alkindi) kemudian menyerahkan dua unit ponsel miliknya yang bermerk Samsung dan Xiomi kepada pelaku, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Kranggan.

“Oleh para pelaku dua handphone korban lalu dijual secara online seharga Rp 1.200,000 dan dari hasil penjualan pelaku JF mendapat bagian 400 ribu, pelaku NA- 200 ribu, pelaku KA- 50 ribu dan pelaku O (DPO) mendapat bagian 550 ribu,”bebernya

Dari para pelaku, Kompol Arman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Realmi dan Iphone, serta sebuah flashdisk hasil rekaman CCTV.

“Dua pelaku (JF dan NA) masih di bawah umur, berstatus pelajar SMP dan SMA, namun tetap akan diproses hukum tapi dengan peradilan anak, para pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*