CIKARANG PUSAT-Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, mengatakan Satuan Tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah ( Satgas PPLHD) yang belum dilantik sampai saat ini tergantung BPPKD Kabupaten Bekasi.
“Kalo untuk PNS yang sudah memiliki sertifikat pengawas itu ada tiga orang, namun yang ada di DLH cuma saya sendiri, sisanya di luar DLH,”ungkap dia yang diwawancarai, Senin (11/11/2019)
Jelas Arnoko, pembentukan PPLHD harus dipersiapkan dahulu perangkatnya, seperti ruang kerja, tunjangan, serta payung hukum (SK Bupati Bekasi) sebagai kepastian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai PPLHD Kabupaten Bekasi.
“PPLHD itu ada tiga tingkatan, di antaranya muda, madya, dan pratama. Tinggal ditawarkan saja ke pegawai, mau tidak jadi bagiannya,” kata dia.
“Apalagi ada rencana dari Presiden mau ada pengurangan jabatan eselon III dan IV, otomatis akan banyak yang menjadi fungsional,”lanjut dia.
Jika PPLH resmi terbentuk, papar Arnoko, minimal prosedur pengawasan berjalan dengan benar sesuai dengan harapan. Jadi PPLHD modelnya bisa seperti Wasnaker Ketenagakerjaan turun ke pabrik-pabrik melakukan pengawasan, begitu juga dengan tugasnya PPLHD dalam masalah lingkungan harus benar-benar bekerja apa yang diharapkan banyak pihak.
“Keberadaan PPLHD sudah sangat mendesak untuk dibentuk mengingat ada ribuan industri di Kabupaten Bekasi. Adapun kebutuhan PPLHD tergantung pada berapa banyak jumlah industri yang ada di Kabupaten Bekasi, jika 1 PPLHD melakukan pengawasan selama 40 kali dalam setahun, tidak setiap hari PPLHD turun ke lapangan untuk pengawasan, tetapi 1 kali pengawasan dibutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.”pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply