CIKARANG PUSAT-Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa akhir masa Jabatan 2017-2022 harus segera dituntaskan dengan baik. Hal itu tentunya sebagaimana dengan amanah yang telah diberikan kepada Panlih (Panitia Pemilihan) melalui Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) pada tanggal 8 November 2019
“Ya, tentunya sesuai amanat Undang-Undang, maka proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Bekasi harus segera dituntaskan dengan baik,” ungkap H. Imam Hambali, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/01/2020).
Dikatakan Imam Hambali, Fraksi- PKS sebelumnya telah melayangkan surat tentang usulan pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada tanggal 24 Oktober 2019, dan telah menempatkan kadernya sebagai bagian dari Panlih.
Hingga saat ini F- PKS berpandangan bahwa sesuai UU No.10 Tahun 2016 pasal 176, setelah kelengkapan persyaratan dari gabungan parpol pengusung telah dipenuhi.
“Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dimaksudkan untuk mendampingi H.Eka Supria Atmaja SH yang selama ini nge- jomblo sejak dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk periode 2017-2022”, pungkas dia.(DEJ)
Leave a Reply