BABELAN-Setelah berulang kali kolam bekas galian memakan korban tenggelam, pihak Perumahan Wahana Babelan nampaknya belum juga memasang pagar atau plang larangan aktivitas dekat kolam.
Ditemui Bekasiekspres.com di kantor pemasaran Perumahan Wahana Babelan, Pelaksana Pembangunan Perumahan Wahana Babelan, Hengki mengakui bahwa ada tiga danau atau kolam bekas galian besar dengan kedalaman sekitar 5 meter yang diperuntukan sebagai resapan air.
Kendati demikian, lanjutnya, dalam siteplan (gambar rencana bangun) hanya ada dua kolam resapan air. Tetapi kolam bekas galian tempat tiga anak tenggelam tersebut tidak termasuk dalam site plan.
“Rencananya juga kolam itu akan kita urug,” ujar Hengki, Sabtu (14/03/2020).
Terkait kejadian tiga anak tenggelam, dirinya mengaku sudah dipanggil pihak Polsek Babelan pada malam hari pasca kejadian. Ia juga telah menerima surat undangan dari Kantor Desa Babelan Kota untuk bermusyawarah pada hari Senin (16/03/2020).
“Saya juga sudah minta tolong sama Pak Jimmy yang mantan Bhabinsa itu loh, untuk menyambungkan pada keluarga korban, nanti kita kasih bantuan tapi belum tau bantuannya seperti apa karena akan kita rapatkan dulu,” bebernya.
Disinggung adanya surat pernyataan tidak akan menuntut yang disodorkan kepada keluarga korban, Hengki mengaku tidak mengetahuinya. “Wah kalau tentang surat itu saya gak tau sama sekali,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belum reda duka atas meninggalnya sang buah hati karena tenggelam di danau bekas galian Perumahan Wahana Babelan, ketiga keluarga korban dibuat geram saat disodorkan surat pernyataan berbunyi menolak visum dan tidak akan menuntut pihak manapun secara hukum.
Orangtua korban tenggelam inisial FL (13), Masum menuturkan, usai proses pemakaman, ia disodorkan selembar surat tulisan tangan oleh Ketua RT setempat. Dalam surat pernyataan tidak akan menuntut, selain bertuliskan namanya, juga terdapat tiga kolom kosong belum ditandatangani. Diantaranya, Kepala Desa Babelan Kota, Saidih David, Ketua RT dan RW.
Kendati dalam suasana duka dan sedih, surat tersebut tidak digubris. Hingga akhirnya diminta kembali oleh Ketua RT.
“Bingung saya, padahal saya masih kondisi sedih tapi sudah diberikan surat begituan. Apalagi tulisannya tidak akan menuntut, jadi saya tidak mau tandatangan,” cetus Masum, Jumat (13/03/2020) malam.
Senada dikatakan Rudy, kakek dari korban RS (9) ini juga mengaku sempat disodorkan surat pernyataan namun ia menolak menandatangani.
“Awalnya sih saya gak mau tanda tangan karena ada tulisan tidak akan menuntut. Tapi kemudian Binmaspol Polsek Babelan beserta Ketua RT dan RW datang menjelaskan bahwa surat tersebut hanya untuk menolak visum,” terangnya.
Lanjut Rudy, Binmaspol menjelaskan bahwa tulisan tidak menuntut itu bukan berarti tidak ada tanggungjawab dari pengembang perumahan, tetapi akan ada kebijakan dari pihak pengembang.
“Katanya pengembang itu urusannya dengan aparat secara internal, dan hari Senin saya akan dipertemukan oleh pihak pengembang untuk musyawarah,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, sangat berterimakasih dan mempersilahkan jika ada pihak manapun yang membantu menuntut pengembang Perumahan Wahana Babelan. Hal ini agar ada efek jera dan harus bertanggungjawab serta memasang pengamanan danau agar tidak ada korban selanjutnya.
“Pokoknya danau itu dalem banget, bahaya gak ada pengaman atau peringatan larangan aktivitas di dekat danau,” pungkasnya.
Sementara, Kardi selaku Ketua RT di kediaman korban inisial RF (10) mengatakan, surat pernyataan itu ditulis oleh Ketua RW 007, Samsuri, tetapi konsepnya dari Binmaspol.
“Kita sih cuma nyampein aja ke keluarga korban, terserah mau tandatangan apa nggak, ini juga sedang dirapatkan di kantor desa,” kata Kardi.
Namanya turut dicatut dalam surat, Kepala Desa Babelan Kota, Saidih David mengaku tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang diberikan pada orangtua korban.
“Saya gak tahu tentang surat itu, besok kita dari pemerintah desa akan menyurati pihak pengembang agar datang ke desa untuk membahas kejadian ini,” ucap Kades kepada Bekasiekspres.com melalui selularnya. (FER)
Leave a Reply