Pengguna Narkoba Bersenpi Digelandang Polisi

SITA SENPI: AKBP Arnold Sitinjak (kemeja putih) didampingi anggota menunjukkan senpi jenis revolver dan amunsinya yang disita dari pengguna narkoba.

CIKARANG UTARA – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan pengguna narkoba dan sepucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif.

Oleh petugas pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi,Selasa (24/03/2020).

Penangkapan pengguna narkoba NH alias Halim Bin Darsam, berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas dari Unit Tiga Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Informasi itu menyebutkan bahwa adanya rumah di Kampung Rengas Bandung RT 002 RW 003 Desa Karang Sambung,Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi,kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan warga bernama F,namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tak lama berselang, datang pelaku NH dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernomer polisi T 4839 RH, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir yang berada di dalam jok sepeda motor.

Di hadapan petugas pelaku juga mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat tersebut yang digunakan seorang diri.

“Awalnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mendapat laporan adanya rumah yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba,berbekal informasi tersebut dan terlebih dahulu melapor ke Kapolres metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Di TKP kami behasil mengamankan seorang pelaku pengguna narkoba”ungkap Kasat Narkoba, AKBP Arlond Sitinjak.

“Selain mengamankan satu pengguna narkoba, juga didapati senjata api jenis revolver berserta lima butir amunisi aktif yang ditemukan di dalam sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Arlond lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, papar Arlond, pelaku oleh petugas langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Pelaku akan kita kenakan pasal satu ayat satu Undang – undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan pasal 127 Undang – undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara,”demikian Arlond Sitinjak mengakhiri.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*