Dicegat Petugas PSBB, Pengendara Sepeda Motor Tunjukkan Surat Nikah

TUNJUKKAN SURAT NIKAH: Pasangan pengantin baru menunjukkan surat nikah saat dicegat petugas gabungan PSBB di wilayah Kecamatan Cibarusah

CIBARUSAH – Mayoritas pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas di wilayah hukum Polsek Cibarusah sudah mulai mematuhi imbauan pemerintah di hari keenam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah pengendara sudah menggunakan masker dan berkendara sepeda motor seorang diri.

Namun tidak dipungkiri masih ada saja pengendara yang melanggar PSBB, tapi jumlahnya terbilang dikit. Petugas hanya mengimbau agar menggunakan masker guna menghindari virus covid-19.

Hal itu tampak saat Polsek Cibarusah yang dibantu petugas TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan cek poin di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor, Selasa (21/04/2020).

Saat operasi gabungan penerapan PSBB itu didapati pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan spontan mengeluarkan buku nikah kepada petugas. Pengendara yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengaku akan pulang ke tempat tinggalnya di Cibarusah usai mengunjungi rumah orangtuanya di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Saya tahu apa yang saya lakukan salah dengan berboncengan berkendara motor di saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Bogor, makanya saya membawa surat nikah untuk dapat diketahui petugas yang berjaga di cek poin perbatasan dua wilayah tersebut,” ujar Samba, si pengendara motor.

“Niat saya dan istri bermain ke rumah orang tua di Bogor, karena jarak yang ditempuh cukup jauh, makanya berboncengan sepeda motor dengan istri,” ujar Sambah lagi.

Usai diberikan imbauan oleh petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, kedua pasangan pengantin baru tersebut langsung diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Pemberlakuan PSBB di Cibarusah terdapat dua titik pos pantau yang dibuat di kedua wilayah perbatasan itu.

“Pada awal pemberlakuan PSBB, memang banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran, namun Alhamdulillah di hari ke enam ini, masyarakat sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Bekasi,” terang AKP Sukarman.

“Dari hari pertama sampai ke enam pemberlakuan PSBB, petugas yang berjaga di pos pantau atau cek poin hanya melakukan imbauan. Meski masih ada satu atau dua pengendara yang melanggar, namun apa yang dilakukan petugas cukup efektif dan diikuti para pengguna jalan,” sambung AKP Sukarman.

Dia pun berharap ke depannya pemberlakuan PSBB yang rencana dilakukan selama 14 hari, dapat diikuti dan ditaati para pengguna jalan maupun masyarakat di wilayah hukum Polsek Cibarusah.

“Kami mengimbau dengan diterapkan pemberlakuan PSBB, para pengendara agar mentaati. Kami juga meminta warga untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting, karena ini sangat baik untuk membantu petugas dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkas Sukarman.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*