JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Agus Sopyan

SIDANG LANJUTAN: Persidangan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Agus Sopyan (masker hitam), di PN Cikarang, Selasa (21/04/2020).

CIKARANG PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan calon Kepala Desa Segara Makmur, H. Agus Sopyan hingga berstatus terdakwa. Agenda dalam persidangan kali ini, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa yang sudah disampaikan kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya, Selasa (21/04/2020).

Diwawancarai Bekasiekapres.com usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Denny Reynold Octavianus, SH  menegaskan, tetap melanjutkan perkara dengan menolak eksepsi terdakwa karena menurutnya sudah masuk pokok perkara. 

“Menurut kami karena ranah perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di pengadilan negeri yang lain selain Cikarang, bahkan dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa tidak ada gugatan perdata maka perkara ini dapat kita lanjutkan secara pidana,” tandasnya. 

Sementara, Kuasa Hukum Agus Sopyan, Budi Yase, SH mengaku belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya. Menurutnya baru akan ditanggapi setelah Majelis Hakim menyampaikan putusan sela pada tanggal 5 Mei 2020.

“Kita serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” singkatnya. 

Perlu diketahui, status tahanan kota terdakwa H. Agus Sopyan diperpanjang hingga tanggal 09 Juni 2020 oleh Hakim PN Cikarang.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara mafia tanah. Sidang kedua ini agendakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan, Selasa (07/04/2020).

Dakwaan menyebut Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan bahwa jelas dalam perkara ini Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata. 

“Lihat saja nanti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terakwa pada persidangan dua minggu mendatang (Selasa 21 April 2020),” tegasnya. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*