BEKASI TIMUR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi,Nicodemus Godjang menyebut jika pihaknya telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda).
Lima Raperda tersebut, papar Nico panggilan akrabnya, kini tengah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.
“Lima Raperda itu yaitu, Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Raperda PSU, Raperda Kerjasama dan dua Raperda Perubahan Status Hukum BUMD menjadi Perseroda yakni BPRS dan PD Migas,” ujar Nico kepada awak media, Jumat (26/06/2020).
“5 Raperda sudah kami lempar ke Pansus dan dilakukan pembahasan untuk siap dijadikan Perda,” ujar Nico lagi.
Dijelaskan Nico, dari lima Raperda yang dibahas di Bapemperda, empat diantaranya adalah usulan eksekutif. Sedangkan satu Raperda adalah usulan DPRD Kota Bekasi.
“Empat Raperda merupakan usulan pemerintah, sedangkan satu lagi usulan DPRD yakni Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu. Kini, 5 Raperda itu tengah dibahas dalam Pansus 7,8 dan 9,” beber Nico yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi .
Nico menargetkan seluruh Raperda yang saat ini tengah dibahas di pansus akan selesai dalam waktu satu bulan.
“Sesuai aturan Pansus, Raperda akan diselesaikan dalam 1 bulan kerja atau 22 hari,” demikian Nico mengakhiri.(TIM)
Leave a Reply