BEKASI TIMUR – Perpanjangan masa bakti Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dituding ilegal dan menabrak aturan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang bahkan menyebut Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sewenang-wenang dalam memutuskan perpanjangan masa bakti Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Yang jelas perpanjangan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adalah ilegal, karena tidak ada persetujuan dari Kota Bekasi sebagai salah satu pemilik modal,” tegas pria yang akrab disapa Nico, Rabu (09/09/2020).
Pasalnya, jelas Nico, Kota Bekasi masih memiliki hak 45 persen saham, namun tidak dilibatkan dalam proses pengisian dirut tersebut.
“Bupati langgar aturan. Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi diduga dimanipulasi dengan tanggal mundur. Karena hingga 19 Agustus 2020 tidak ada pembicaraan untuk pengangkatan dirut yang harus dilakukan dengan open bidding,” ujar Nico.
“Kota Bekasi tidak mengakui Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, lantaran prosesnya ilegal,” ujar Nico lagi.
Bahkan Komisi I tidak akan segan melayangkan somasi ke Pemkab Bekasi jika tidak ada revisi soal penugasan tersebut.
“Itu tidak benar, harus segera direvisi Bupati Bekasi. Kalau tidak, kami akan somasi. Jika tidak digubris juga, kami akan Praperadilkan,” tandas Nico
Menurut Nico, pertama SK penugasan itu harus diketahui DPRD dan Pemkot Kota Bekasi. Karena belum terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi.
Kedua, SK penugasan jelas melanggar PP 54 Tahun 2017. Karena masa jabatan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi berakhir tanggal 19 Agustus 2020.
“Posisi Usep sudah selesai, sudah dua kali menjabat. Tiba-tiba ditugaskan kembali. Ini jelas melanggar aturan,” pungkas Nico.(TIM)
Leave a Reply