BEKASI TIMUR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjelang akhir tahun 2025 terus menggenjot optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai macam strategi, termasuk melakukan penagihan piutang terhadap para Wajib Pajak (WP) yang menunggak.
“Untuk sekarang kalau yang saya dapat sekitar 83 persenan, itu capaian. Jadi masih ada sisa waktu sekitar dua mingguan. Mudah-mudahan target yang sudah direncanakan sesuai kesepakatan Kepala Daerah dengan DPRD sekitar 85 persen target PAD Bapenda, kita optimis bisa tercapai,” kata Sekretaris Bapenda Edi Supriyadi saat ditemui, Rabu (17/12/2025).
Edi menuturkan, dilihat dari tren ketika dirinya yang baru saja menduduki jabatan di Bapenda, capaian PAD terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari 65, 77 dan terakhir per hari ini sudah mencapai 83 persen. Ia optimis target 85 persen dapat tercapai hingga akhir tahun ini.
“Kami optimis dengan adanya kemampuan bergerak semua bidang. Bergerak, dengan adanya bidang Wasdal untuk melakukan penagihan – penagihan piutang itu optimis bisa mencapai 85 persen sesuai yang direncanakan. Syukur- syukur lebih dari itu, tapi kita realistis saja, Insyaallah 85 persen kita sampai,”ujarnya.
Sementara, Kabid Wasdal Bapenda, Agustinus Prakoso memaparkan, di Triwulan ketiga per 31 Oktober 2025 realisasi capaian PAD Kota Bekasi berada di 65 persen dan terus mengalami peningkatan hingga 83 persen hingga sekarang.
“Artinya, kalau kita lihat selama satu bulan setengah ini, kalau kita breakdown 65 persen kemarin 31Oktober itu 10 bulan. Berarti rata – rata 6,5 persen (per bulan). Sebenarnya kalau kita duduk manis diam, sampai 31 Desember itu 78 persen tercatat. Tapi karena kita melakukan akselerasi sumbatan di mana, irisanya di mana, kita percepat, terus kita optimalisasi. Kita turun, seluruh UPTD bergerak, seluruh bidang bergerak, Wasdal bergerak dan yang penting regulasi kita mumpuni, regulasi kita mendukung,”terang Agustinus.
“Kenapa harus regulasi mendukung, contoh, misalkan kalau kita “nyegel” kan harus ada dasar hukum, harus ada regulasinya pakai apa, pakai Perda, turunanya Perwal atau Kepwal,”imbuhnya.
Selain regulasi, menurutnya pendukung yang kuat juga diperlukan ketika turun dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perpajakan. Ia mencontohkan, di beberapa tempat dilakukan bersama – sama melalui SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kejaksaan. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN), Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa lokasi hotel.
Terkait akselerasi, Agustinus mengungkapkan, Bapenda sejak November hingga Desember ini terus melakukan operasi senyap untuk menggenjot perolehan PAD.
“Bisa dilihat sekarang, buktinya 83 persen itu bukan angka kaleng – kaleng. Kalau kita korelasikan seperti yang tadi saya sampaikan, kalau kita duduk manis diam akan tercapai 78 persen, sekarang pertengahan Desember sudah 83 persen. Artinya, ada selisih 5 persen, lima persen dari PAD kita 4,1 Triliun, itu 200 Miliar lebih,”tandasnya. (RAN)
Leave a Reply