Pemkab Bekasi Tetapkan APBD 2017 Sebesar Rp 5.1 T

DPRD Kabupaten Bekasi saat melakukan siding paripirna pengesahan APBD 2017, Rabu (14/12).

‎CIKARANG PUSAT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2017 sebesar Rp.‎ 5.142.156.106.896. Hal itu disahkan lewat sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. “Totalnya 5,1 Triliun, turun sedikit jika dibandingkan tahun lalu sebesar 5,2 triliun,” ungkap Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, usai pimpin sidang paripurna, Rabu (14/12).

Jejen mengatakan,‎ nominal tersebut didapat dari belanja tidak langsung, sebesar Rp. 2.520.489.606.896, dan belanja langsung Rp. 2.621.666.500.000. Penetapan itu dilakukan setelah melewati proses penelaahan, pengkajian, dan pencermatan secara lebih seksama terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bekasi tahun 2017.

“Juga berdasarkan sejumlah evaluasi, koreksi dan masukan dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata dia.

Keduanya, baik Banggar dan TAPD, lanjut dia, menyepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan pada 2017 sebesar Rp.1.831.976.757.265. Dengan dana perimbangan senilai Rp. 2.041.038.663.274, serta lain-lain pendapatan yang sah dengan nominal Rp. 727.180.686.357.

“Jadi, total pendapatannya 4,6 triliun, ditambah penerimaan pembiayaan sebesar 500 miliar. Ketemu angka 5,1 triliun itu,” jelasnya.

Ia berharap, penyerapan anggaran pada Tahun 2017 mendatang bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya.

“Semoga APBD kita kedepan dapat diserap secara optimal, agar pembangunan di Kabupaten Bekasi makin baik dan merata,” tandasnya.

Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja menambahkan, Pemkab Bekasi mengurangi anggaran untuk sejumlah program yang dianggap berbau politis yang berpotensi menguntungkan pasangan calon petahana, sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 sampai 72.

“Jadi, diantaranya untuk marbot, kemudian masjid, di tahun 2014 memang ada. Tapi untuk 2015 dan 2016 tidak ada karena terbentur Permendagri terkait tata cara pemberian hibah,” paparnya.

Untuk itu, program serupa yang sempat dimunculkan ‎pada RAPBD lalu, lanjut dia, diputuskan untuk dihilangkan. “Iya, dianggap begitu (menguntungkan). Apabila program itu mendadak muncul saat akan Pilkada yang sifatnya bantuan sosial, maka itu oleh Undang-undang dinyatakan sebagai menguntungkan diri sendiri,” kata Rohim. Kemarin sempat dianggarkan, namun karena terbentur Undang-undang Pilkada yang menyebut bahwa petahana itu tidak boleh membuat program yang menguntungkan diri sendiri, merugikan orang lain, maka saya sebagai Plt mengembalikan ke angka yang normal, sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Rohim pun tidak menampik sempat terjadi tarik ulur saat pembahasan APBD 2017 ini. “Akhirnya pada hari ini, Kabupaten Bekasi menetapkan APBD. Yang tadinya agak alot pembahasannya, biasanya ini karena Pilkada. Jadi suhu politik panas, akhirnya ada beberapa poin yang tidak disepakati,” bebernya.

Meski begitu, Rohim menegaskan bahwa tidak ada anggaran yang dihapus dalam pembahasan APBD 2017. “Tidak ada yang dihapus, cuma disesuaikan dengan RPJMD. Bukan dihapus, dikurangi, karena terlalu besar, harus disesuaikan dengan RPJMD,” ucapnya.

Masih Rohim, mengenai prioritas anggaran, ia mengaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemkab Bekasi kedepan, masih akan berkonsentrasi di sektor infrastruktur dan juga pendidikan.

“Sampai sekarang masih tetap infrastruktur jalan, kemudian pendidikan. Walaupun sudah diambil oleh Provinsi, tapi kita tetap memberikan bantuan gratis untuk sekolah hingga tingkat SLTA,” tutupnya.(ONE)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*